
Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Bupati Melawi tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (HIV/AIDS) serta Infeksi Menular Seksual (IMS). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Yasonna Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat.Rabu (10/12).
Rapat dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat Zuliansyah, perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Melawi, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi, serta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Zuliansyah dalam sambutannya menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan wajib dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Proses ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum RI untuk memastikan kualitas, kesesuaian, dan kepastian hukum produk hukum daerah. Ia juga menekankan bahwa penyusunan regulasi terkait HIV/AIDS dan IMS menjadi langkah strategis mengingat persoalan tersebut masih menjadi tantangan kesehatan masyarakat yang membutuhkan perhatian serius dan penanganan komprehensif.
Urgensi pembentukan Raperbup ini disampaikan oleh perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Melawi sebagai respons atas meningkatnya laju penularan dan jumlah kasus HIV/AIDS dan IMS di wilayah tersebut. Kehadiran regulasi daerah dinilai penting sebagai payung hukum dalam memperkuat koordinasi lintas sektor serta memberikan landasan operasional yang jelas bagi upaya pencegahan, penanggulangan, dan pengendalian risiko kesehatan masyarakat secara berkelanjutan.
Pembahasan substansi rancangan dipimpin oleh perancang peraturan perundang-undangan dari Kelompok Kerja 5, Erna Rahayu. Dalam proses harmonisasi, disampaikan sejumlah saran penyempurnaan, antara lain penyesuaian judul menjadi “Pengendalian Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immuno Deficiency Syndrome, serta Infeksi Menular Seksual”, penyempurnaan konsideran yang memuat aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta perbaikan dasar hukum dan diktum agar selaras dengan perubahan judul. Selain itu, dilakukan penyesuaian definisi, perbaikan sistematika pasal, dan penelusuran pasal demi pasal untuk memastikan konsistensi teknis serta kesesuaian dengan kaidah peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa harmonisasi ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat dalam mendukung pemerintah daerah menghadirkan regulasi yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Menurutnya, pengendalian HIV/AIDS dan IMS memerlukan landasan hukum yang kuat, terintegrasi, dan implementatif agar seluruh pemangku kepentingan dapat bergerak selaras dalam melindungi kesehatan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Berdasarkan hasil rapat, Rancangan Peraturan Bupati Melawi dinyatakan telah harmonis dan selanjutnya dapat diterbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar untuk melanjutkan tahapan penetapan peraturan tersebut. (Humas).
Dokumentasi:

