
Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menerima kunjungan audiensi dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka persiapan Rapat Koordinasi Pelayanan Hukum, Senin (09/02). Kegiatan yang berlangsung di Aula Soepomo ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi dan koordinasi lintas kelembagaan antara pemerintah pusat dan daerah di bidang pelayanan hukum.
Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora beserta jajaran pimpinan Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Bidang Administrasi Hukum Umum, serta jajaran JFU, CPNS, dan Helpdesk Pelayanan KI dan AHU. Sementara dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat hadir Kepala Biro Hukum, Kepala Bagian Bantuan Hukum, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut dan menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung implementasi program-program hukum prioritas. Ia menekankan bahwa penguatan pelayanan hukum, khususnya di bidang kekayaan intelektual, memiliki peran strategis dalam mendorong pembangunan ekonomi daerah serta meningkatkan daya saing produk lokal.
Lebih lanjut disampaikan bahwa regulasi di bidang kekayaan intelektual berkaitan erat dengan berbagai sektor, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, hingga lembaga pendidikan. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara terpadu dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah juga menyoroti pentingnya perlindungan kekayaan intelektual komunal, seperti ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, dan potensi indikasi geografis yang tersebar di berbagai perangkat daerah. Selain itu, pengembangan merek kolektif melalui Koperasi Desa Merah Putih maupun komunitas usaha dinilai sebagai langkah strategis untuk mencegah persaingan tidak sehat antar pelaku UMKM sekaligus memperkuat posisi produk lokal di pasar nasional dan internasional.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida menyampaikan komitmen Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat untuk memberikan dukungan teknis, konsultasi, dan pendampingan kepada pemerintah daerah, baik dalam pembentukan regulasi, penyusunan kebijakan, maupun pengembangan kekayaan intelektual daerah. Kolaborasi yang terstruktur antara Kanwil dan pemerintah daerah diyakini akan mempercepat pencapaian target pembangunan hukum di Kalimantan Barat.
Ia juga menekankan bahwa peran aktif pemerintah daerah sangat dibutuhkan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Dukungan regulasi serta penganggaran yang memadai menjadi kunci agar program perlindungan dan pemanfaatan KI dapat berjalan secara efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, Deasy Arisanti, menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat kolaborasi dengan Kanwil Kementerian Hukum. Menurutnya, audiensi ini menjadi momentum penting untuk memperdalam pemahaman terhadap berbagai program kekayaan intelektual sekaligus menyusun strategi dan langkah konkret yang dapat dijalankan secara kolaboratif.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas rencana pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual sebagai landasan hukum daerah dalam melindungi, mengelola, dan memanfaatkan potensi KI, khususnya merek kolektif dan indikasi geografis. Perda ini diharapkan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan, program, serta penganggaran yang berorientasi pada penguatan ekosistem perlindungan dan komersialisasi kekayaan intelektual di Kalimantan Barat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah menegaskan bahwa keberadaan Perda KI sangat penting untuk memberikan kepastian hukum serta arah kebijakan yang jelas bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Senada dengan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menambahkan bahwa Perda KI dapat mengintegrasikan berbagai program lintas sektor, mulai dari perlindungan ekspresi budaya tradisional, indikasi geografis, merek kolektif, hingga pembinaan pelaku usaha kreatif secara terstruktur dan berkelanjutan.
Sebagai penutup, kedua pihak sepakat untuk menindaklanjuti hasil pertemuan melalui pelaksanaan rapat koordinasi bersama Gubernur dan kepala daerah se-Kalimantan Barat, penyusunan rancangan Perda pelayanan hukum, serta pelaksanaan sosialisasi dan asistensi terpadu terkait kekayaan intelektual dan administrasi hukum umum. Sinergi ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat.








