
Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti kegiatan Zoom “What’s Up Kemenkum Campus Calls Out” yang mengangkat tema “Royalti Musik di Ruang Publik: Di Mana Batas Keadilan?”, Senin (09/02). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh jajaran pimpinan serta pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkum Kalbar, khususnya Divisi Pelayanan Hukum dan Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Forum dialog publik ini menghadirkan sejumlah tokoh nasional dari berbagai latar belakang, antara lain Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas, Guru Besar Hukum Kekayaan Intelektual Agus Sardjono, Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Marcell Siahaan, serta musisi nasional Ariel Noah. Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh dosen dan civitas akademika dari berbagai perguruan tinggi.
Kegiatan What’s Up Kemenkum Campus Calls Out dirancang sebagai ruang diskursus terbuka yang mempertemukan perspektif pemerintah, akademisi, pelaku industri, dan pencipta karya untuk membahas isu-isu aktual di bidang hukum kekayaan intelektual. Fokus utama diskusi kali ini adalah tata kelola royalti musik di ruang publik, seiring dengan semakin masifnya penggunaan karya musik dalam berbagai aktivitas masyarakat dan kegiatan usaha.
Dalam pemaparannya, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa musik merupakan karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan dilindungi oleh hukum. Negara, menurutnya, memiliki kewajiban untuk memastikan setiap pemanfaatan karya cipta dilakukan secara adil dan bertanggung jawab. Sistem royalti bukan dimaksudkan untuk membatasi kreativitas maupun aktivitas ekonomi, melainkan sebagai bentuk penghargaan yang layak kepada para pencipta atas karya yang dihasilkan, sekaligus untuk membangun ekosistem kekayaan intelektual yang sehat dan berkelanjutan.
Senada dengan hal tersebut, Guru Besar Hukum Kekayaan Intelektual Agus Sardjono menjelaskan dasar hukum pengaturan royalti musik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. Ia menegaskan bahwa pemutaran musik di ruang publik yang memiliki unsur komersial dikategorikan sebagai bentuk penggunaan ciptaan, sehingga menimbulkan kewajiban pembayaran royalti. Pengaturan ini merupakan mekanisme kompensasi yang adil agar para pencipta dapat terus berkarya dan industri musik nasional tetap berkembang.
Sesi diskusi interaktif mengemuka dengan berbagai pertanyaan kritis dari peserta terkait batas keadilan dan proporsionalitas penerapan kewajiban royalti, khususnya bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil. Menanggapi hal tersebut, Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad menekankan pentingnya kebijakan yang seimbang dan kontekstual. Negara perlu hadir sebagai penengah agar perlindungan hak pencipta tetap terjamin tanpa membebani pelaku usaha secara berlebihan.
Dari sisi kelembagaan, Komisioner LMKN Marcell Siahaan memaparkan peran LMKN dalam menghimpun, mengelola, dan mendistribusikan royalti secara terpusat, transparan, dan akuntabel. Sistem ini diharapkan dapat memudahkan pengguna musik dalam memenuhi kewajiban hukumnya serta memastikan royalti tersalurkan secara tepat kepada para pencipta dan pemegang hak.
Sementara itu, musisi Ariel Noah menyampaikan pandangannya sebagai pencipta karya. Ia menegaskan bahwa royalti merupakan bentuk penghargaan atas proses kreatif yang panjang dan kompleks. Tanpa sistem royalti yang berjalan dengan baik, karya musik berpotensi dimanfaatkan tanpa memberikan manfaat ekonomi yang sepadan bagi penciptanya, yang dalam jangka panjang dapat melemahkan ekosistem industri musik.
Para narasumber sepakat bahwa tantangan utama dalam implementasi kebijakan royalti adalah masih rendahnya tingkat pemahaman masyarakat terhadap aspek hukum hak cipta. Oleh karena itu, diperlukan upaya sosialisasi dan edukasi yang masif, terstruktur, dan berkelanjutan agar kebijakan royalti dipahami sebagai bentuk kepatuhan hukum dan etika berusaha, bukan semata-mata beban.
Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil diskusi dengan melaksanakan sosialisasi kewajiban royalti musik kepada pelaku usaha dan masyarakat, mengintegrasikan materi royalti musik dalam program pembinaan dan layanan Kekayaan Intelektual, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha terkait kewajiban royalti musik di ruang publik.







