
Pontianak - Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual kembali melaksanakan layanan konsultasi dan monitoring kekayaan intelektual kepada masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung, Senin (08/02) bertempat di Ruang Layanan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Layanan yang diberikan tidak hanya dilakukan secara langsung dengan datang ke Kantor Wilayah, tetapi juga dapat diakses melalui media daring. Hal ini merupakan wujud komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah dijangkau, transparan, dan berkualitas bagi masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan beberapa layanan, antara lain konsultasi permohonan merek atas nama Yadhe, konsultasi permohonan perpanjangan merek terdaftar atas nama Zeno Wahyudi, serta pengecekan Dashboard Monitoring Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Sebagai tindak lanjut dari layanan yang diberikan, petugas menyampaikan kepada pemohon terkait persyaratan dan prosedur permohonan merek beserta besaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dijelaskan pula bahwa biaya PNBP tidak dapat dikembalikan apabila permohonan merek ditolak, karena PNBP merupakan biaya atas layanan atau permohonan, bukan jaminan persetujuan permohonan. Selain itu, disampaikan juga informasi mengenai persyaratan serta biaya PNBP untuk permohonan perpanjangan merek terdaftar.
Berdasarkan hasil pengecekan Dashboard Monitoring DJKI pada tanggal 9 Februari 2026, tercatat terdapat 2 permohonan Hak Cipta yang masuk pada hari tersebut. Dengan demikian, hingga tanggal 9 Februari 2026, total permohonan kekayaan intelektual yang tercatat pada sistem Dashboard Monitoring mencapai 325 permohonan, dengan rincian 53 permohonan Merek, 1 permohonan Paten, 4 permohonan Desain Industri, dan 272 permohonan Hak Cipta.
Melalui layanan konsultasi dan monitoring ini, Kanwil Kemenkum Kalbar terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual serta mendorong peningkatan jumlah pendaftaran KI di wilayah Kalimantan Barat.




