Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat dinyatakan sebagai garda terdepan dalam pembentukan pembentukan daerah melalui Rapat Koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah. Kegiatan tersebut digelar di Aula Soepomo Kanwil Kemenkum Kalbar, Selasa (10/2).
Rapat koordinasi ini menghadirkan pemangku kepentingan dari unsur pusat dan daerah, antara lain Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Widyastuti yang mengikuti secara daring, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora, jajaran pemerintah provinsi, DPRD kabupaten/kota, biro hukum, perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, serta penyuluh hukum se-Kalimantan Barat.
Kegiatan diawali laporan penyelenggaraan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Lanang Dwi Kurniawan yang menyampaikan pentingnya penguatan kolaborasi antara Kanwil dan pemerintah daerah dalam memastikan setiap produk hukum daerah tersusun sesuai prosedur, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sertaimplementatif.
Dalam keynote speak, Widyastuti menekankan bahwa Kanwil Kemenkum merupakan instansi vertikal yang memiliki mandat strategi dalam pelaksanaan harmonisasi dan pembentukan peraturan daerah. Menurutnya, forum koordinasi seperti ini penting untuk meningkatkan kekuatan sekaligus memperkuat kualitas legislasi di daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dalam Segalanya menegaskan bahwa kegiatan tersebut menjadi katalisator percepatan proses pembentukan regulasi yang efektif dan akuntabel.
“Kehadiran Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat adalah memastikan setiap rencana regulasi daerah tidak bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Harmonisasi bukan sekadar formalitas, tetapi instrumen penting agar kebijakan daerah kuat secara hukum dan tepat sasaran,” tegas Jonny.
Ia menambahkan, sinergi antara eksekutif, legislatif, dan Kanwil menjadi kunci menghadirkan produk hukum yang berkualitas.
“Kami ingin pembentukan Perda dan Perkada lebih cepat, sederhana, namun tetap berkualitas. Melalui inovasi Pra Harmonisasi, pembahasan bisa lebih efisien dan meminimalisir pengembalian administrasi. Ini bentuk komitmen Kanwil dalam memberikan layanan legislasi yang profesional,” ujarnya.
Dalam sesi panel, Kanwil memaparkan berbagai strategi tugas, mulai dari harmonisasi Raperda/Raperkada, percepatan layanan kekayaan intelektual, layanan apostille dan AHU Online, analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, pengelolaan JDIH, hingga pendampingan reformasi hukum daerah serta penguatan Posbankumdes/kelurahan untuk memperluas akses keadilan masyarakat.
Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada sejumlah pemerintah daerah atas komitmen pembentukan regulasi, di antaranya Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Landak, Kota Singkawang, Kabupaten Sanggau, Kota Pontianak, Kabupaten Ketapang, dan Kabupaten Sambas.
Rapat juga menghasilkan rekomendasi penting berupa penguatan mekanisme Pra Harmonisasi secara harmonisasi, peningkatan koordinasi antara Biro Hukum dan Kanwil, serta penyusunan skema kolaborasi harmonisasi dan fasilitasi yang lebih terstruktur.
Melalui forum ini, Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan komitmennya sebagai pusat layanan legislasi daerah (legal drafting hub) yang tidak hanya memfasilitasi, tetapi juga membina, mengawal, dan memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas substansi, teknik penyusunan, serta kepastian hukum yang optimal. (Humas).
Dokumentasi:
