
Pontianak - Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Internal Evaluasi Kinerja, Senin (09/02) di Aula Soepomo. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Devy Wijayanti, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Taufiq, JFT dan JFU Bidang KI dan AHU, CPNS, serta Helpdesk Pelayanan KI dan AHU.
Rapat internal ini menjadi forum koordinasi dan konsolidasi untuk memastikan seluruh program, rencana kerja, serta target kinerja Divisi Pelayanan Hukum, khususnya Bidang Kekayaan Intelektual (KI), dapat terlaksana secara optimal. Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah berjalan dilakukan sebagai bagian dari pemetaan progres capaian kinerja sekaligus identifikasi kendala yang dihadapi di lapangan.
Dalam arahannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menekankan pentingnya tindak lanjut yang terukur dari setiap kunjungan lapangan yang telah dilaksanakan, khususnya terkait dorongan Indikasi Geografis (IG) dan pemetaan potensi KI di daerah. Pendekatan pendampingan diharapkan tidak bersifat seremonial, melainkan berorientasi pada capaian nyata yang berkelanjutan melalui komunikasi aktif dengan para pemangku kepentingan di daerah.
Rapat juga membahas penugasan tim kerja dan pembagian peran dalam pengawalan wilayah yang telah dikunjungi pada bulan Januari, yakni Kabupaten Sambas dan Bengkayang. Selain itu, dibahas pula potensi pengembangan merek kolektif dan Indikasi Geografis atas berbagai produk lokal, antara lain produk herbal, alat tradisional, serta ekspresi budaya seperti tenun ikat kumpang ilong, tenun ikat sidan, dan motif tato Dayak Iban di wilayah Sekadau dan Kapuas Hulu. Pembahasan ini menekankan pentingnya pendekatan strategis yang menyasar generasi muda dan komunitas yang terbuka terhadap proses pendampingan KI.
Setiap tim diminta berperan aktif dalam melaporkan perkembangan dan kendala di lapangan secara berkala, serta memastikan seluruh potensi Indikasi Geografis, merek kolektif, dan KI lainnya yang telah teridentifikasi dapat ditindaklanjuti secara konsisten hingga memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Kepala Divisi Pelayanan Hukum juga menegaskan pentingnya menjaga semangat kerja dan komitmen, mengingat proses diseminasi KI di daerah kerap menghadapi berbagai tantangan. Rencana kunjungan lanjutan ke Bengkayang disampaikan sebagai bentuk komitmen pimpinan untuk melakukan pengecekan langsung terhadap hasil kerja tim.
Dalam kesempatan yang sama, rapat membahas perkembangan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di wilayah Kalimantan Barat. Ditekankan pentingnya konsolidasi status PKS yang telah berjalan maupun yang masih dalam proses, dengan fokus pada penguatan dasar hukum dan penegasan kelembagaan sebagai fondasi keberlanjutan program pengembangan KI di daerah.
Rapat turut menyoroti peran strategis Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dalam mendukung pelaksanaan program KI, khususnya dalam penguatan legalitas badan hukum dan kelembagaan pelaku usaha. Sinergi layanan KI dan AHU dinilai krusial dalam membangun ekosistem perlindungan hukum atas potensi ekonomi kreatif daerah. Layanan AHU, termasuk AHU Online, pendirian dan perubahan badan hukum, fidusia, wasiat, apostille, legalisasi dokumen publik, hingga pelayanan kewarganegaraan, dipandang sebagai instrumen penting dalam mendukung komersialisasi KI dan kepastian hukum masyarakat.
Sebagai penutup, disampaikan laporan keuangan program kerja bulan Januari dan Februari yang memuat capaian kuantitatif, progres kegiatan, serta kondisi pengelolaan anggaran pada wilayah yang telah dikunjungi. Paparan tersebut menjadi dasar evaluasi kinerja dan pengambilan keputusan strategis guna memastikan perencanaan program ke depan tersusun secara realistis, terukur, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas organisasi.





