
Landak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat perluasan akses keadilan bagi masyarakat desa melalui kegiatan Pembinaan dan Pendampingan Aktualisasi Paralegal Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Kabupaten Landak, yang dilaksanakan pada 8–10 Februari 2026 bertempat di Ruang Rapat Wakil Bupati Kabupaten Landak.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong optimalisasi peran paralegal, aparatur desa, serta kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) sebagai garda terdepan penyelesaian permasalahan hukum masyarakat secara nonlitigasi.
Pelaksanaan kegiatan diawali dengan koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Landak guna menyamakan persepsi terkait kebijakan, arah pembentukan, serta penguatan fungsi Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan. Selanjutnya, tim Kanwil memberikan sosialisasi kebijakan dan regulasi, pendampingan teknis pembentukan Posbankum, hingga penguatan kapasitas paralegal dalam pemberian layanan informasi hukum, konsultasi, musyawarah, dan mediasi.
Pendampingan aktualisasi juga dilakukan secara langsung kepada paralegal agar pemahaman yang diperoleh tidak hanya bersifat teoritis, tetapi dapat diterapkan secara nyata di lapangan, termasuk pemahaman batas kewenangan, etika pendampingan, serta mekanisme rujukan perkara kepada advokat atau organisasi bantuan hukum.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah daerah dan pemangku kepentingan, yaitu:
Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Heri Adiwijaya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Benipiator, Kepala Bagian Hukum, Agnes, Ketua LBH Sabaka, Ramlan, Para Kepala Desa se-Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Paralegal wilayah Kecamatan Ngabang, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalbar, Sri Ayu Septinawati, Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Julmiati, Pranata Komputer Ahli Pertama, Haris Fadillah, Pengolah Data dan Informasi, Lasty Anugrah Putri.
Melalui sesi diskusi dan tanya jawab, berbagai kendala serta kebutuhan daerah dalam pembentukan dan pelaksanaan Posbankum turut diidentifikasi sebagai bahan evaluasi bersama.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa Posbankum Desa/Kelurahan merupakan instrumen penting dalam menghadirkan negara lebih dekat dengan masyarakat.
“Paralegal dan aparatur desa adalah ujung tombak pelayanan hukum di tingkat akar rumput. Melalui pembinaan dan pendampingan ini, kami ingin memastikan masyarakat desa mendapatkan akses keadilan secara cepat, sederhana, dan berkeadilan tanpa harus selalu menempuh jalur litigasi. Pos Bantuan Hukum Desa harus benar-benar hidup dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Jonny.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan melakukan koordinasi lanjutan bersama Pemerintah Kabupaten Landak serta melaksanakan pembinaan dan pemantauan berkelanjutan, baik secara langsung maupun hybrid, guna memastikan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan berjalan optimal.
Dengan penguatan kapasitas paralegal dan sinergi pemerintah daerah, diharapkan Posbankum Desa/Kelurahan mampu menjadi solusi efektif dalam penyelesaian permasalahan hukum masyarakat sekaligus memperluas budaya sadar hukum di Kabupaten Landak. (Humas).
Dokumetasi:








