
Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menerima kunjungan sejumlah media massa dalam rangka wawancara eksklusif terkait penguatan regulasi royalti dan pembaruan hukum nasional, Selasa (6/1/2026). Kunjungan media dari Berkat News TV, Hi Pontianak, Kumparan, dan RRI tersebut berlangsung di Ruang Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar.
Kunjungan media disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida Wahid, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Devy Wijayanti, serta jajaran JFT, JFU, CPNS, dan Helpdesk Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Dalam wawancara tersebut, Jonny Pesta Simamora menekankan substansi Surat Edaran Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Royalti. Ia menjelaskan bahwa surat edaran tersebut tidak mengubah ketentuan substantif yang telah berlaku sebelumnya, melainkan melakukan penataan redaksional dan sistematika agar tata kelola royalti lebih mudah dipahami serta dilaksanakan secara tertib oleh seluruh pihak terkait, baik pihak pengguna, pengelola, maupun penerima royalti.
Lebih lanjut, Jonny menegaskan bahwa setiap penggunaan, pemanfaatan, dan pemutaran musik atau lagu untuk kepentingan komersial wajib dikenakan pembayaran royalti. Pembayaran royalti kini dibakukan melalui satu pintu, yakni Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), guna menjamin kepastian hukum dan transparansi. Dengan sistem tersebut, pembayaran royalti secara langsung kepada individu pencipta atau pemilik hak tidak lagi dianggap sebagai pembayaran yang sah.
Terkait tarif royalti, Jonny menjelaskan bahwa besaran tarif pada prinsipnya tidak mengalami perubahan dan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sejak tahun 2016. Penetapan tarif didasarkan pada klaster jenis usaha. Untuk usaha restoran dan kafe, tarif royalti ditentukan berdasarkan jumlah kursi, sedangkan untuk bar dan distro bermusik ditentukan berdasarkan luas bangunan. Adapun untuk diskotik dan klub malam, tarif royalti juga dihitung berdasarkan luas bangunan dengan besaran yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Jonny juga memaparkan bahwa pengukuran, perhitungan, serta mekanisme penagihan royalti dilaksanakan oleh LMKN bersama lembaga manajemen kolektif terkait. Ketentuan teknis ini telah mulai diberlakukan sejak 2 Januari 2026 dan terus disosialisasikan kepada masyarakat. Pelaku usaha diwajibkan mendaftarkan usahanya sesuai kategori yang ditentukan dan melakukan pembayaran royalti hanya melalui saluran resmi guna menghindari praktik pembayaran kepada pihak yang tidak berwenang.
Selain itu, Jonny menegaskan bahwa penggunaan karya musik dan lagu milik pencipta asing tetap dikenakan kewajiban pembayaran royalti dan diperlakukan sama dengan karya pencipta dalam negeri. Royalti tersebut akan didistribusikan kepada seluruh pemilik hak sepanjang karya dimaksud telah teridentifikasi dan terdaftar melalui sistem LMKN, sebagai bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang berlaku secara nasional dan internasional.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida Wahid, menyoroti pentingnya pengkajian dan evaluasi ulang terhadap keputusan LMKN tahun 2016 terkait besaran nominal pembayaran royalti, khususnya dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi pelaku usaha, terutama UMKM. Ia juga berharap peran aktif media dalam menggali masukan dari pelaku usaha lintas sektor sebagai bahan evaluasi kebijakan agar lebih responsif dan berkeadilan.
Tidak hanya membahas regulasi royalti, Jonny Pesta Simamora turut menjelaskan konteks pembaruan hukum nasional melalui berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang efektif mulai 2 Januari 2026 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana. Pembaruan hukum ini menandai perubahan paradigma dari pendekatan pembalasan menuju pendekatan pemulihan dengan sanksi yang lebih berimbang dan humanis.
Melalui penguatan regulasi royalti dan pembaruan hukum nasional tersebut, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum, meningkatkan penghargaan terhadap karya seni dan musik, serta mendorong keberlanjutan kreativitas di tengah kehidupan masyarakat. Ke depan, sosialisasi dan edukasi akan terus diintensifkan melalui berbagai media guna memastikan pemahaman dan kepatuhan seluruh pemangku kepentingan.










