
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Sosialisasi Pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Pemerintah Daerah Tahun 2026. Kegiatan yang digelar secara hybrid di Aula Soepomo Kanwil Kemenkum Kalbar dan melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan dan Tim Kerja Penilaian IRH 2026 Kanwil Kemenkum Kalbar.,Rabu (28/1).
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada Pemerintah Daerah terkait pemenuhan Indeks Reformasi Hukum sebagai instrumen penilaian pelaksanaan reformasi hukum di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Kegiatan tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025 tentang Pengukuran Indeks Pembangunan Hukum dan Penilaian Indeks Reformasi Hukum, serta Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-3.OT.03.01 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Pemerintah Daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa tujuan penilaian IRH pada prinsipnya telah dipahami bersama sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola hukum di daerah. Ia juga menjelaskan bahwa pengelolaan IRH yang sebelumnya berada di bawah Badan Strategi Kebijakan kini beralih ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil turut memaparkan capaian Indeks Reformasi Hukum Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025 yang berhasil meraih nilai tertinggi sebesar 98,64.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, yang menguraikan pedoman pelaksanaan penilaian IRH Tahun 2026 sesuai Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-3.OT.03.01 Tahun 2026. Materi meliputi mekanisme penilaian IRH Tahun 2026, pengembangan Aplikasi IRH Tahun 2026, serta arah pembaruan variabel, indikator, dan data dukung penilaian IRH Tahun 2027.
Selain itu, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai alur hubungan dan peran para pihak dalam pelaksanaan penilaian IRH yang melibatkan Tim Penilaian Nasional, Tim Sekretariat Nasional (BPHN), Tim Sekretariat Wilayah, Pemerintah Daerah, Tim Asesor, serta Tim Kerja, guna memastikan seluruh tahapan penilaian berjalan secara terkoordinasi dan akuntabel. Penekanan turut diberikan pada pemenuhan variabel IRH beserta jenis dan bentuk data dukung yang harus disiapkan oleh Pemerintah Daerah agar proses penilaian dapat berlangsung optimal.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan memastikan terjalinnya koordinasi yang efektif antara Tim Penilaian Nasional, BPHN, Pemerintah Daerah, serta seluruh pihak terkait. Selain itu, Kanwil Kemenkum Kalbar juga akan melakukan validasi terhadap pemenuhan data dukung pada setiap variabel penilaian guna mendorong peningkatan capaian Indeks Reformasi Hukum Pemerintah Daerah di wilayah Kalimantan Barat. (Humas: Young).
Dokumentasi:




