
Sanggau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi, Monitoring, dan Evaluasi Pelaksanaan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda/Raperkada kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sanggau beserta jajaran.Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka kunjungan kerja Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat ke Kabupaten Sanggau, Jumat (12/12).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sanggau, Epifania Ratih Kumala Dewi, jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat. Diskusi berlangsung konstruktif dengan fokus pada penguatan kualitas pembentukan produk hukum daerah, khususnya Raperda inisiatif DPRD.
Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa DPRD Kabupaten Sanggau pada Tahun 2025 telah menetapkan empat Raperda inisiatif, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Penyelenggaraan Jalan, Perlindungan Kekayaan Intelektual, serta Peternakan. Sementara untuk Tahun 2026, DPRD Kabupaten Sanggau merencanakan pengajuan empat Raperda inisiatif, salah satunya terkait penetapan hari besar daerah.
Kegiatan sosialisasi dan evaluasi ini bertujuan memastikan bahwa setiap regulasi daerah disusun secara terencana, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya. DPRD sebagai lembaga legislatif daerah memiliki peran strategis dalam menjamin setiap kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui fungsi legislasi, DPRD menyalurkan aspirasi masyarakat sekaligus memperkuat prinsip demokrasi lokal. Produk hukum yang dihasilkan tidak hanya mengarahkan pembangunan daerah dan pelayanan publik, tetapi juga menjadi instrumen pengendali kebijakan eksekutif serta pemenuhan kebutuhan hukum daerah yang belum diatur secara nasional.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pengharmonisasian dan pendampingan pembentukan Raperda merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas regulasi daerah.
“DPRD memiliki peran strategis dalam membentuk produk hukum daerah yang berkualitas. Oleh karena itu, pemanfaatan perancang peraturan perundang-undangan di Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat sebagai mitra strategis sangat penting agar setiap Raperda disusun sesuai mekanisme, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Jonny.
Ia berharap DPRD Kabupaten Sanggau dapat menjalankan proses pembentukan produk hukum daerah secara konsisten sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel, responsif, dan berorientasi pada kemajuan daerah. (Humas).
Dokumentasi:


