
Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat peran aktifnya dalam meningkatkan kesadaran dan pelindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di lingkungan perguruan tinggi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Pencatatan Hak Kekayaan Intelektual: Hak Cipta bagi mahasiswa Universitas Muhammadiyah (UM) Pontianak yang dilaksanakan pada Rabu (07/01) bertempat di Ruang Pertemuan UM Pontianak.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar Farida Wahid, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Devy Wijayanti, beserta jajaran JFT, JFU, CPNS, dan Helpdesk Pelayanan KI. Dari pihak UM Pontianak, turut hadir Wakil Dekan Fakultas Agama Islam, Ketua Program Studi Ilmu Agama Islam, serta civitas akademika UM Pontianak.
Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Program Studi Ilmu Agama Islam UM Pontianak, Yusida Imrani, yang mewakili Rektor UM Pontianak. Dalam sambutannya, Yusida Imrani menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan dukungan Kanwil Kemenkum Kalbar serta menegaskan pentingnya kegiatan ini dalam meningkatkan pemahaman civitas akademika terhadap perlindungan hak cipta atas berbagai karya intelektual yang dihasilkan di lingkungan kampus.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki posisi strategis sebagai pusat lahirnya ide, karya ilmiah, dan inovasi yang bernilai tinggi. Menurutnya, pelindungan hak cipta menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong pemanfaatan karya intelektual secara lebih optimal.
“Perguruan tinggi adalah motor penggerak lahirnya karya intelektual yang memiliki nilai akademik, sosial, dan ekonomi. Oleh karena itu, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkomitmen hadir langsung memberikan pendampingan agar setiap karya yang dihasilkan civitas akademika memiliki pelindungan hukum yang kuat serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan,” tegas Kakanwil.
Lebih lanjut, Kakanwil menekankan bahwa kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini merupakan bagian dari upaya transformasi pelayanan publik di bidang Kekayaan Intelektual agar semakin mudah diakses, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya generasi muda di lingkungan perguruan tinggi.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida Wahid dalam pemaparannya menyampaikan apresiasi kepada UM Pontianak atas komitmen dan partisipasi aktif dalam penguatan perlindungan kekayaan intelektual. Farida mengulas konsep dan ruang lingkup hak cipta serta menegaskan peran strategis Kanwil Kemenkum Kalbar dalam memberikan fasilitasi, pendampingan, dan layanan pencatatan kekayaan intelektual.
Farida juga berharap ke depan tidak hanya mahasiswa, tetapi juga dosen dan tenaga kependidikan UM Pontianak dapat aktif mencatatkan karya ilmiah dan karya tulis yang dihasilkan. Ia turut mendorong pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan UM Pontianak sebagai wadah koordinasi dan pendampingan berkelanjutan bagi civitas akademika.
Kegiatan selanjutnya diisi dengan pendampingan teknis pendaftaran Hak Cipta yang difasilitasi langsung oleh Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalbar. Pendampingan meliputi verifikasi jenis ciptaan, penelaahan kelengkapan dokumen, asistensi pengisian permohonan melalui sistem elektronik DJKI, hingga proses pengunggahan dokumen pendukung.
Dari hasil pendampingan tersebut, tercatat sejumlah permohonan pencatatan Hak Cipta civitas akademika UM Pontianak yang telah berstatus approved by system. Ciptaan tersebut antara lain “Poster Edukatif Huruf Hijaiyah Bergambar dan Berbahasa Arab”, “Perangkat Pembelajaran Berhitung Matematika Anak Usia Dini”, “Media Pembelajaran Menghitung Angka Hijaiyah”, “Etnomatematika dalam Budaya Melayu Pontianak”, serta “Masjid Edukatif Interaktif, Media Bermain dan Belajar Pendidikan Agama Islam untuk Anak Usia Dini”.
Menutup kegiatan, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat menegaskan akan terus melakukan monitoring dan pendampingan lanjutan terhadap karya cipta yang belum memenuhi kelengkapan persyaratan, serta memperkuat sinergi dengan UM Pontianak. Upaya ini diharapkan dapat mendorong terciptanya ekosistem Kekayaan Intelektual yang berkelanjutan di lingkungan perguruan tinggi, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat secara luas.













