
Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui partisipasi aktif pada Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru bertajuk “Menyelaraskan Paradigma dan Asas dalam Pendidikan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana” yang digelar di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Selasa (10/2).
Kegiatan yang diselenggarakan atas kerja sama Kementerian Hukum, Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI), serta Departemen Hukum Pidana FH UGM ini diikuti para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia. Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida.
Lokakarya tersebut bertujuan memperkuat pemahaman dan menyelaraskan paradigma aparatur, akademisi, dan penegak hukum terhadap berbagai norma serta pendekatan baru dalam KUHP dan KUHAP nasional. Pembaruan ini dinilai membawa perubahan mendasar, mulai dari asas legalitas, alasan penghapus pidana, konsep pertanggungjawaban pidana, hingga sistem pemidanaan.
Kegiatan diawali laporan penyelenggaraan oleh Kepala Bapelkum Semarang, dilanjutkan sambutan Ketua Umum ASPERHUPIKI yang menekankan pentingnya pemahaman komprehensif terhadap norma baru sebelum disosialisasikan kepada masyarakat. Wakil Dekan I FH UGM turut menegaskan perlunya jembatan kolaborasi antara akademisi dan praktisi agar substansi hukum dapat dipahami secara proporsional. Lokakarya secara resmi dibuka Kepala BPSDM Hukum Kementerian Hukum yang menegaskan peran strategis Kantor Wilayah sebagai ujung tombak penyebarluasan informasi hukum di daerah.
Materi pembahasan dibagi dalam dua panel, menghadirkan sejumlah pakar hukum pidana nasional yang mengulas pembaruan asas legalitas, alasan penghapus pidana, pertanggungjawaban pidana, hingga konsep pemidanaan dalam KUHP baru. Seluruh sesi menjadi forum strategis pertukaran gagasan guna memastikan kesiapan implementasi regulasi di tingkat pusat maupun daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menilai partisipasi dalam lokakarya ini penting untuk memperkuat kapasitas aparatur wilayah dalam mengawal transisi regulasi hukum pidana nasional.
“KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan paradigma besar. Kanwil memiliki tanggung jawab strategis untuk memastikan aparatur dan masyarakat di daerah memahami substansinya secara utuh. Karena itu, kami aktif mengikuti forum-forum penguatan kapasitas seperti ini agar implementasinya di Kalimantan Barat berjalan efektif, seragam, dan berkeadilan,” ujar Jonny.
Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Kalbar akan mengintensifkan sosialisasi, koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta pembinaan hukum kepada masyarakat sebagai langkah nyata mendukung keberlakuan regulasi baru tersebut.
“Peran Kanwil bukan hanya administratif, tetapi menjadi simpul pembinaan hukum di daerah. Kami siap menjadi garda terdepan dalam penyebarluasan informasi dan edukasi KUHP–KUHAP baru kepada seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat berkomitmen menyusun strategi diseminasi dan penguatan pemahaman hukum pidana baru melalui kegiatan sosialisasi, pembinaan, dan koordinasi lintas sektor, guna memastikan kebijakan hukum nasional dapat diterapkan secara optimal di wilayah Kalimantan Barat. (Humas).
Dokumentasi:


