
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam menjamin kualitas regulasi daerah melalui pelaksanaan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Sanggau di bidang kesehatan, Kamis (18/12).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar tersebut membahas Raperbup tentang pembentukan dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Temenggung Gergaji serta Raperbup tentang pembentukan dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau.
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Sanggau Burhanuddin, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau Ginting, beserta jajaran terkait, perwakilan Bagian Organisasi dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sanggau, serta Tim Pokja Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Kalbar.
Rapat dibuka Ketua Pokja I, Dini Nursilawati, yang sekaligus menyampaikan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora. Dalam sambutannya, Jonny mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam memastikan setiap kebijakan daerah disusun secara tertib, terstruktur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dua rancangan Peraturan Bupati Sanggau ini pada hakikatnya merupakan bagian dari penataan organisasi perangkat daerah yang bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel, khususnya dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesehatan,” tegas Jonny Pesta Simamora.
Ia menekankan bahwa penegasan kedudukan, susunan organisasi, serta pembagian tugas dan fungsi RSUD dan Puskesmas menjadi aspek krusial agar pelayanan kesehatan dapat berjalan optimal, terkoordinasi, serta benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Melalui proses pengharmonisasian yang dilakukan secara cermat dan komprehensif, Kanwil Kemenkum Kalbar memastikan kedua Raperbup tersebut telah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan, serta memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya.
“Peran Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat tidak hanya sebatas formalitas harmonisasi, tetapi memastikan setiap regulasi daerah memiliki kepastian hukum, dapat diimplementasikan secara efektif, serta berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik,” lanjut Jonny.
Rapat dilanjutkan dengan pembahasan mendetail terhadap substansi kedua Raperbup, mulai dari bagian konsiderans hingga penutup. Secara umum, penyusunan kedua rancangan regulasi tersebut telah sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, meskipun masih diperlukan beberapa penyempurnaan redaksional dan substansial.
Sebagai tindak lanjut, berdasarkan hasil rapat, kedua draft Raperbup Kabupaten Sanggau dinyatakan telah selesai dilakukan pengharmonisasian dan selanjutnya akan diterbitkan Surat Selesai Harmonisasi oleh Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat.
Dengan selesainya proses ini, Kanwil Kemenkum Kalbar kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pemerintah daerah menghadirkan regulasi yang berkualitas, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik, khususnya dalam memperkuat sistem layanan kesehatan di Kalimantan Barat. (Humas).
Dokumentasi:


