
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menerima audiensi dari Migran Care Indonesia guna membahas penguatan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan perlindungan pekerja migran, khususnya di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia. Audiensi berlangsung di Ruang Kerja Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, pukul 16.00 WIB. Selasa (20/1).
Audiensi dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida Wahid serta jajaran penyuluh hukum. Hadir pula Ketua Migran Care Indonesia Wahyu Susilo beserta tim, serta perwakilan Kementerian HAM Wilayah Kerja Kalimantan Barat Arifian Sulthana.
Pertemuan ini membahas berbagai isu strategis TPPO, dinamika pekerja migran tidak berdokumen, serta kerentanan perempuan dan anak di wilayah perbatasan Kalimantan Barat yang memiliki mobilitas lintas negara tinggi.
Dalam sambutannya, Jonny Pesta Simamora menegaskan bahwa penanganan TPPO tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan pendekatan hukum yang komprehensif dan kolaborasi lintas sektor.
“TPPO adalah kejahatan serius yang menyentuh langsung martabat manusia. Kanwil Kemenkum Kalbar memandang pencegahan dan perlindungan pekerja migran harus dibangun melalui penguatan regulasi, pembudayaan hukum, serta sinergi erat antar kementerian, aparat penegak hukum, dan masyarakat,” tegas Jonny.
Jonny menyoroti karakteristik wilayah perbatasan Kalimantan Barat yang memiliki kedekatan sosial dan budaya dengan Malaysia sebagai faktor kerawanan munculnya pekerja migran tidak berdokumen.
“Kedekatan budaya dan mobilitas tinggi di perbatasan menjadi tantangan tersendiri. Karena itu, peran Kanwil sangat strategis dalam memastikan regulasi daerah hadir sebagai instrumen pencegahan sekaligus perlindungan hukum bagi masyarakat rentan,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Migran Care Indonesia Wahyu Susilo memaparkan kondisi faktual di lapangan serta rencana pengembangan pilot project pencegahan TPPO berbasis komunitas di wilayah Sambas, Entikong, dan Bengkayang, dengan pendekatan kolaboratif lintas kementerian dan lembaga.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar dalam mendorong pembentukan regulasi daerah (Perda/Perkada), penguatan layanan bantuan hukum, serta optimalisasi Pos Bantuan Hukum yang telah tersebar di 2.145 desa dan kelurahan di Kalimantan Barat.
Kanwil juga mendorong integrasi program lintas sektor, seperti Desa Sadar HAM, Desa Migran, serta penguatan peran Penyuluh Hukum dan Penyuluh HAM sebagai ujung tombak edukasi hukum di masyarakat.
Menutup audiensi, Jonny Pesta Simamora menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar untuk terus berada di garda terdepan dalam pencegahan TPPO.
“Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat siap menjadi simpul koordinasi penguatan regulasi dan pembinaan hukum. Tujuan utama kita adalah memastikan tidak ada lagi warga Kalimantan Barat yang menjadi korban perdagangan orang, serta setiap pekerja migran memperoleh perlindungan hukum yang layak,” pungkasnya.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan memfasilitasi harmonisasi produk hukum daerah dan menyusun rekomendasi kebijakan kepada pemerintah daerah sebagai instrumen pencegahan TPPO yang berkelanjutan. (Jm/Yoong).
Dokumentasi:

