
Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menerima kunjungan koordinasi Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta dalam rangka pembahasan tugas dan fungsi BHP di wilayah Kalimantan Barat. Kegiatan koordinasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Pontianak. pada Senin (15/12).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya terkait peran Balai Harta Peninggalan sebagai wali pengawas dalam perwalian anak di bawah umur. Hadir dalam kegiatan ini jajaran internal Kanwil Kemenkum Kalbar serta tim dari BHP Jakarta yang terdiri dari para kurator keperdataan.
Perwakilan BHP Jakarta, Ismet selaku Kurator Keperdataan Ahli Madya, menjelaskan bahwa koordinasi ini merupakan implementasi Pasal 370 KUHPerdata yang mengamanatkan Balai Harta Peninggalan sebagai wali pengawas. Menurutnya, BHP memiliki kewajiban untuk mewakili dan melindungi kepentingan anak yang belum dewasa dalam pengurusan harta peninggalannya, serta memastikan wali yang telah disumpah melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan tugas perwalian tersebut difokuskan pada sejumlah lokasi di Kota Pontianak, yakni Kecamatan Sungai Bangkong, Sungai Jawi Luar, dan Sungai Jawi Dalam. Koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur, khususnya yang tidak berada dalam kekuasaan orang tua.
Menyambut baik kegiatan tersebut, Analis Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalbar, Ary Widya Anitasari, menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang keperdataan. Menurutnya, kolaborasi antara Kanwil dan BHP menjadi kunci dalam memastikan perlindungan hukum berjalan optimal di daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar dalam mendukung penuh pelaksanaan tugas Balai Harta Peninggalan di wilayah. “Koordinasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan fungsi perwalian, pengampuan, dan pengurusan harta peninggalan berjalan sesuai amanat KUHPerdata. Negara harus hadir memberikan perlindungan hukum, terutama bagi anak di bawah umur dan pihak-pihak yang rentan,” tegas Jonny.
Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar siap memperkuat sinergi dan dukungan administratif maupun teknis guna memastikan tugas BHP dapat terlaksana secara efektif. “Kami berharap kolaborasi ini dapat terus ditingkatkan agar pelayanan hukum keperdataan kepada masyarakat semakin profesional, transparan, dan berkeadilan,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, BHP Jakarta juga menyerahkan dua buku pedoman tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan kepada Kanwil Kemenkum Kalbar sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan pemahaman dan kapasitas aparatur di wilayah.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat menyatakan komitmennya untuk terus mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan di bidang perwalian, pengampuan, wasiat, pengurusan ketidakhadiran, pengurusan harta peninggalan tidak terurus, penerbitan Surat Keterangan Hak Waris, kurator kepailitan, serta penatausahaan uang pihak ketiga sesuai ketentuan KUHPerdata dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Humas).
Dokumentasi:


