
Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan pendampingan pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Senin (05/01). Kegiatan ini berlangsung di Pusat Bantuan Hukum (PKBH) IAIN Pontianak dan menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama Republik Indonesia di lingkungan IAIN Pontianak.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida Wahid serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Devy Wijayanti bersama jajaran JFT, JFU, CPNS, dan Helpdesk Pelayanan KI. Dari pihak IAIN Pontianak, kegiatan ini diikuti oleh Rektor IAIN Pontianak, Ketua Program Studi S2, Ketua PKBH, serta civitas akademika.
Dalam momentum peringatan HAB ke-80 tersebut, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalbar berpartisipasi aktif dengan membuka booth layanan pendampingan pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual. Layanan ini ditujukan sebagai bentuk dukungan nyata terhadap kegiatan institusional sekaligus memberikan pelayanan langsung kepada civitas akademika dan masyarakat yang hadir.
Pendampingan ini merupakan tindak lanjut dari rencana pelaksanaan layanan KI secara langsung di lingkungan IAIN Pontianak serta menjadi wujud penguatan sinergi dan kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Kalbar dan IAIN Pontianak. Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan pemahaman sivitas akademika terhadap pentingnya pelindungan hukum atas karya intelektual semakin meningkat. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya dosen dan tenaga kependidikan yang memanfaatkan layanan pendampingan, khususnya bagi karya di bidang program komputer, modul dan bahan ajar, serta berbagai karya ilmiah.
Selain memberikan layanan teknis, pendampingan ini juga diarahkan untuk menumbuhkan budaya pelindungan Kekayaan Intelektual di lingkungan akademik. Melalui pendekatan edukatif dan persuasif, Kanwil Kemenkum Kalbar mendorong sivitas akademika agar lebih proaktif dalam melindungi hasil karya riset, inovasi, dan pengembangan keilmuan sehingga setiap karya tidak hanya bernilai akademik, tetapi juga memiliki kepastian hukum dan manfaat berkelanjutan.
Secara teknis, pendampingan difasilitasi langsung oleh Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalbar melalui tahapan yang komprehensif, mulai dari verifikasi jenis dan subjenis ciptaan, penelaahan kelengkapan dokumen persyaratan, pendampingan pengisian permohonan pada sistem elektronik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, hingga asistensi pengunggahan dokumen pendukung. Seluruh proses dilaksanakan secara terkoordinasi guna meminimalkan kesalahan administratif dan memastikan kelancaran pendaftaran.
Dari hasil kegiatan tersebut, tercatat sejumlah pengajuan pencatatan Hak Cipta yang berasal dari sivitas akademika IAIN Pontianak maupun masyarakat umum. Jenis ciptaan yang didaftarkan antara lain disertasi, tesis, skripsi, jurnal ilmiah, bahan ajar, riset di bidang pendidikan, sosial, dan pangan, kajian tradisi budaya masyarakat Bugis Muslim perantauan, penguatan peran masjid dalam mitigasi bencana asap, serta program komputer pengembangan sistem asistensi kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE). Seluruh pengajuan telah berstatus lunas dan memperoleh persetujuan sistem (approved by system) pada aplikasi DJKI.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat, khususnya terkait pelindungan Kekayaan Intelektual. Ke depan, Kanwil Kemenkum Kalbar akan melaksanakan pendampingan secara berkala, menyelenggarakan sosialisasi lanjutan, serta memperkuat sinergi kelembagaan dengan IAIN Pontianak guna mendukung pengelolaan Kekayaan Intelektual yang berkelanjutan.













