Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti webinar bertajuk Layanan Publik Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, yang merupakan bagian dari Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual (KI). Kegiatan yang diselenggarakan via Zoom ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran akan pentingnya perlindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual di Indonesia. Kamis (30/01).
Webinar ini menghadirkan narasumber Suharto Jaya Prawira dari Subdirektorat Penindakan dan Penyelidikan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yang memaparkan tiga pilar utama dalam sistem kekayaan intelektual, yaitu Pendaftaran/Pencatatan, Pengkomersilan, dan Perlindungan. Selain itu, ia juga menjelaskan berbagai layanan yang disediakan oleh Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, termasuk mekanisme pengaduan pelanggaran KI dan prosedur pemblokiran situs yang melanggar hak kekayaan intelektual.
Kegiatan ini diikuti jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalbar, yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, JFT dan JFU Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dan Helpdesk Layanan Kekayaan Intelektual
Proses pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual dapat dilakukan melalui platform resmi DJKI (link unavailable). Mekanisme ini mencakup penerimaan laporan, klarifikasi dari pelapor atau saksi, serta pemenuhan persyaratan hingga dikeluarkannya laporan pengaduan resmi. Pengaduan tersebut hanya dapat diajukan oleh pemegang hak atau kuasa hukum secara tertulis kepada Direktur Penegakan Hukum untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Melalui partisipasi dalam webinar yang digelar via Zoom ini, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Kalbar memperoleh wawasan lebih mendalam mengenai implementasi penegakan hukum kekayaan intelektual. Pemahaman ini akan berkontribusi dalam meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual masyarakat di Kalimantan Barat.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kementerian Hukum Kalbar akan mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya kesadaran akan perlindungan kekayaan intelektual serta prosedur pengaduan jika terjadi pelanggaran. Selain itu, koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait akan diperkuat guna memastikan layanan pengaduan pelanggaran KI lebih responsif dan mudah diakses oleh masyarakat.
Dengan adanya upaya kolaboratif ini, diharapkan kesadaran serta penegakan hukum terhadap kekayaan intelektual di Indonesia, khususnya di Kalimantan Barat, semakin optimal demi menciptakan iklim perlindungan yang lebih baik bagi para pemilik hak kekayaan intelektual. (Humas: Yulizar)
Dokumentasi: