
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Program Pembinaan Hukum Nasional Tahun 2026 yang digelar Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bertempat di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar, Kamis (22/1).
Kegiatan ini diikuti Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, (Via Zoom), Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Lanang Dwi Kurniawan, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Ferry Indrawan, serta seluruh pejabat fungsional analis hukum, penyuluh hukum, dan pegawai pada Divisi P3H pengampu DIPA BPHN.
Rakernis tersebut merupakan tindak lanjut Surat BPHN Nomor PHN-PR.01.03-01 tanggal 20 Januari 2026 tentang Undangan Rapat Kerja Teknis Program Pembinaan Hukum Nasional. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala BPHN, Min Usihen, yang menegaskan peran strategis Kantor Wilayah sebagai pelaksana pembinaan hukum di daerah.
Dalam arahannya, Kepala BPHN Min Usihen, menekankan empat fokus utama peran Kanwil, yakni analisis dan evaluasi peraturan daerah serta tindak lanjut rekomendasi, penyelenggaraan dan pengawasan bantuan hukum termasuk pembinaan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan, penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), serta pembudayaan dan penyuluhan hukum sebagai dasar perumusan kebijakan pembangunan hukum daerah.
Pemantapan materi kemudian dilanjutkan oleh para Kepala Pusat di lingkungan BPHN. Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional, Rahendro Jati, menegaskan peran Kanwil sebagai Tim Sekretariat Wilayah dalam pendampingan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada pemerintah daerah, mulai dari pembentukan tim kerja, sosialisasi, pendampingan unggah data, hingga evaluasi dan pelaporan berkala kepada BPHN.
Sementara itu, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum, Arfan Faiz Muhlizi, memaparkan kewajiban Kanwil dalam melaksanakan analisis dan evaluasi Peraturan Daerah menggunakan metode enam dimensi melalui aplikasi Evadata Hukum Nasional dengan target minimal sepuluh perda, sekaligus menyusun rekomendasi dan melakukan monitoring atas tindak lanjut pemerintah daerah.
Pada sesi berikutnya, Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN, Machyudhie, menekankan pentingnya penguatan literasi hukum dan pembinaan JDIH di wilayah melalui diseminasi informasi hukum, pendampingan pelaporan kinerja, serta monitoring pengelolaan layanan informasi hukum.
Adapun Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo, menyoroti peran Kanwil dalam pengawasan bantuan hukum, pembentukan Panwasda, penjaringan Pemberi Bantuan Hukum, fasilitasi pelatihan Juru Damai, pembinaan Posbakum Desa/Kelurahan, serta penyuluhan hukum dan inventarisasi permasalahan hukum di daerah.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif yang membahas teknis pelaksanaan program pembinaan hukum Tahun 2026, mulai dari penilaian IRH, evaluasi perda, penyelenggaraan bantuan hukum, pembinaan JDIH, hingga strategi pembudayaan hukum di masyarakat. Diskusi ini menghasilkan penguatan pemahaman dan koordinasi antara BPHN dan Kantor Wilayah dalam mendukung pencapaian sasaran pembinaan hukum nasional.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan Rakernis menjadi momentum strategis untuk menyelaraskan program pembinaan hukum daerah dengan kebijakan nasional, memperkuat peran Kanwil sebagai ujung tombak pembinaan hukum, serta memastikan program Tahun 2026 berjalan selaras dan berdampak melalui koordinasi intensif dengan pemerintah daerah, pelaporan berkala kepada BPHN, dan komitmen menghadirkan layanan hukum yang mudah, cepat, dan berkepastian bagi masyarakat Kalimantan Barat. (Humas; Young)
Dokumentasi:



