
Pontianak — Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ketapang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat. Rabu (29/10)
Kegiatan ini dibuka Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Kalbar, Dini Nursilawati, yang sekaligus memimpin jalannya rapat bersama Kelompok Kerja Pengharmonisasian. Rapat dihadiri perwakilan perangkat daerah Kabupaten Ketapang secara berani , antara lain Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Ketapang. Selain itu, hadir pula mahasiswa magang dari Universitas Tanjungpura Pontianak.
Dalam pemaparannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ketapang, Vitalis A. Edison, menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini penting sebagai dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam melakukan proses penguncian dan penghentian perangkat desa. Mekanisme pengaturan ini mencakup keterlibatan Kepala Desa sebagai pihak pengangkat, serta Camat dan Bupati sebagai pihak yang memberikan rekomendasi dan persetujuan.
“Pengaturan ini diharapkan menciptakan pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari wewenang,” ujar Vitalis. Ia menambahkan bahwa keberadaan regulasi ini akan memperkuat koordinasi antar tingkat pemerintahan, mulai dari desa, kecamatan, hingga kabupaten.
Pembahasan juga menarik rancangan Perda dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai ketentuan perubahan perangkat desa. Harmonisasi dilakukan untuk memastikan muatan materi Perda selaras dengan ketentuan terbaru, baik dari aspek mekanisme, persyaratan administratif, hingga pemberian izin bagi perangkat desa.
Setelah pembahasan, Kanwil Kemenkum Kalbar memberikan sejumlah catatan perbaikan terkait teknik penyusunan sesuai Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan beberapa substansi yang belum diatur dalam rancangan. Raperda ini nantinya akan diterbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar untuk melanjutkan proses pembentukan regulasi di daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa harmonisasi Raperda merupakan bentuk komitmen Kanwil dalam memastikan kualitas regulasi daerah.
“Setiap peraturan daerah harus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Dengan pengharmonisasian, kami memastikan bahwa Raperda yang dibahas tidak hanya mematuhi peraturan, tetapi jugaimplementatif dan bermanfaat bagi desa,” ujar Jonny.
Jonny menegaskan, perangkat desa merupakan ujung tombak pelayanan publik.
“Peraturan yang jelas mengenai pemberhentian dan penghentian perangkat desa akan mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Ini merupakan bagian dari upaya kita mendorong penguatan desa sebagai garda pelayanan terdekat kepada masyarakat,” tambahnya.
Rapat ditutup dengan tindak lanjut, bahwa seluruh hasil harmonisasi akan dituangkan dalam dokumen resmi untuk penyempurnaan Raperda Kabupaten Ketapang. (Humas/Jm).
Dokumentasi:


