
Pontianak – Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat mengadakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Melawi tentang Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat. Selasa (28/10)
Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Fasilitasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, Deasy Arisanti, dan dihadiri oleh berbagai instansi terkait, antara lain Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalbar, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Melawi.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat diajukan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Tim Pokja 4, Dono Doto Wasono dan Muhammad Rehan Suma.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi, Arif Santoso menyampaikan urgensi pembentukan Raperbup yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di Kabupaten Melawi. Ia menegaskan bahwa keberadaan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis masih sangat terbatas, sehingga diperlukan program bantuan pendidikan untuk mendorong lahirnya tenaga kesehatan profesional di daerah. “Program bantuan pendidikan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pengadaan tenaga kesehatan yang profesional dan merata di seluruh wilayah Melawi,” ujarnya.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar, Dono Doto Wasono, menambahkan bahwa pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam mendukung ketersediaan tenaga medis spesialis melalui kebijakan yang berkelanjutan.
“Program bantuan pendidikan dokter dan dokter gigi spesialis merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan kapasitas layanan kesehatan serta menjamin hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang bermutu dan berkeadilan,” ujarnya.
Rancangan peraturan ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan program pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, termasuk pemberian dukungan biaya pendidikan serta kewajiban pengabdian setelah menyelesaikan studi. Pembahasan Raperbup dilakukan secara menyeluruh dengan menelaah setiap pasal untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Rapat yang berlangsung secara dinamis tersebut menghasilkan sejumlah penyempurnaan terhadap materi muatan Raperbup. Kegiatan kemudian ditutup oleh Deasy Arisanti dengan menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta atas kontribusi dan masukan konstruktif yang diberikan demi penyempurnaan rancangan peraturan tersebut.
Menanggapi pelaksanaan rapat ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Melawi yang berinisiatif membentuk regulasi responsif terhadap kebutuhan masyarakat di bidang kesehatan.
“Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat mendukung penuh langkah Pemkab Melawi dalam membentuk regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya di bidang kesehatan. Raperbup ini adalah contoh nyata bagaimana hukum hadir sebagai instrumen kebijakan yang mendukung pembangunan sumber daya manusia kesehatan di daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jonny menekankan pentingnya proses harmonisasi dan pembahasan lintas instansi dalam memastikan keselarasan antara kebijakan daerah dan peraturan perundang-undangan nasional.
“Kami mendorong agar setiap rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.Kemenkum Kalbar siap terus berperan aktif dalam pendampingan pembentukan regulasi daerah yang berkualitas,” tutupnya. (Humas/Jm). 
Dokumentasi:




















