
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Sintang tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Peraturan Bupati Sintang tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly Kanwil Kemenkum Kalbar, Jumat (19/12).
Rapat dibuka oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Sri Ayu Septinawati, SH., MH., yang sekaligus menyampaikan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, S.IP., M.Si. Dalam sambutannya, Kepala Kanwil mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Sintang yang secara konsisten melibatkan Kanwil Kemenkum Kalbar dalam proses pengharmonisasian produk hukum daerah.
Dalam sambutan tersebut disampaikan harapan agar forum harmonisasi ini dapat menjadi ruang diskusi yang konstruktif, terbuka, dan solutif antara tim penyusun daerah dan para perancang peraturan perundang-undangan. Setiap masukan yang diberikan bertujuan untuk memperkuat kualitas regulasi, sehingga pada saat ditetapkan dan diimplementasikan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.
Rancangan Peraturan Bupati Sintang tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Tahun Anggaran 2026 merupakan instrumen strategis dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, proses harmonisasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan kebijakan fiskal nasional, ketentuan perbendaharaan, serta prinsip efisiensi dan kewajaran dalam penggunaan anggaran daerah.
Melalui tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, Kanwil Kemenkum Kalbar memastikan bahwa kedua rancangan peraturan bupati tersebut selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, serta memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan teknis terhadap kedua rancangan peraturan bupati. Dari hasil diskusi, disepakati bahwa kedua rancangan tersebut akan diperbaiki oleh pemrakarsa dalam waktu tiga hari untuk kemudian digabung menjadi satu Rancangan Peraturan Bupati, dengan penyesuaian materi muatan sesuai hasil rapat.
Sebagai tindak lanjut, draft Rancangan Peraturan Bupati yang telah diperbaiki akan diserahkan kembali kepada Tim Pokja Kanwil Kemenkum Kalbar untuk selanjutnya diterbitkan Surat Selesai Harmonisasi. Sementara itu, permohonan Rancangan Peraturan Bupati Sintang tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri Tahun Anggaran 2026 dalam aplikasi e-Harmonisasi akan dikembalikan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa harmonisasi regulasi terkait standar biaya perjalanan dinas merupakan bagian penting dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan berlandaskan hukum.
“Standar biaya perjalanan dinas harus disusun secara cermat, rasional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui harmonisasi ini, kami memastikan regulasi yang dihasilkan tidak hanya patuh hukum, tetapi juga mendukung prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Jonny.
Ia berharap Rancangan Peraturan Bupati yang nantinya ditetapkan dapat menjadi pedoman yang jelas dan operasional bagi seluruh perangkat daerah di Kabupaten Sintang dalam pelaksanaan perjalanan dinas pada Tahun Anggaran 2026. (Humas).
Dokumentasi:

