
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Sekadau tentang Pedoman Pemberian Remunerasi Jasa Pelayanan Berbasis Kinerja pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekadau, Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jumat (19/12).
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Sri Ayu Septinawati. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pengaturan remunerasi berbasis kinerja sebagai instrumen strategis untuk mendorong peningkatan mutu pelayanan kesehatan di RSUD Sekadau. Menurutnya, kebijakan remunerasi harus disusun dengan memperhatikan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas, serta selaras dengan ketentuan pengelolaan keuangan BLUD dan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan maupun keuangan daerah.
Direktur RSUD Sekadau, dr. Tanjung Harapan Tampubolon, selaku pemrakarsa, memaparkan bahwa tata cara perhitungan jasa pelayanan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP), regulasi pemerintah daerah, serta kebijakan internal rumah sakit. Ia menegaskan bahwa transparansi dan keadilan dalam pembagian jasa menjadi komitmen utama agar setiap tenaga kesehatan dan tenaga profesional memperoleh hak sesuai beban kerja, kinerja, dan tanggung jawab masing-masing. Selain itu, aspek profesionalisme, integritas, disiplin, dan kepatuhan terhadap etika organisasi juga menjadi landasan penting dalam penerapan sistem remunerasi.
Urgensi pembentukan Peraturan Bupati tersebut turut disampaikan oleh perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sekadau, Denny Saputra. Ia menjelaskan bahwa regulasi ini diperlukan sebagai dasar hukum yang kuat untuk mengatur sistem jasa pelayanan di RSUD Sekadau, memberikan kepastian hukum, serta memastikan pengelolaan keuangan rumah sakit berjalan secara transparan, akuntabel, dan tertib administrasi. Dengan adanya Peraturan Bupati, diharapkan potensi konflik dan perbedaan penafsiran dapat diminimalkan, sekaligus mendukung tata kelola rumah sakit yang baik.
Ruang lingkup pengaturan dalam Rancangan Peraturan Bupati ini mencakup dasar hukum pelaksanaan jasa pelayanan kesehatan, mekanisme pengelolaan dan penghitungan jasa, tata cara pembagian dan penyaluran remunerasi, hak dan kewajiban para pihak, hingga pengaturan mengenai sistem pelaporan, pengawasan, serta sanksi atas pelanggaran. Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman komprehensif dalam menjamin pengelolaan jasa pelayanan yang tertib, jelas, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil rapat, Rancangan Peraturan Bupati Sekadau tentang Pedoman Pemberian Remunerasi Jasa Pelayanan Berbasis Kinerja pada BLUD RSUD Sekadau telah selesai dilakukan pengharmonisasian dan selanjutnya akan diterbitkan Surat Selesai Harmonisasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa pengharmonisasian Raperbup ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar dalam memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas substansi yang baik dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan.
“Pengaturan remunerasi berbasis kinerja di RSUD Sekadau harus menjadi instrumen yang mendorong peningkatan profesionalisme, kinerja, dan kualitas pelayanan kesehatan. Melalui harmonisasi ini, kami memastikan regulasi yang disusun memenuhi prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujar Jonny.
Ia berharap Peraturan Bupati yang dihasilkan nantinya dapat diimplementasikan secara konsisten dan berdampak nyata terhadap peningkatan tata kelola BLUD serta pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kabupaten Sekadau. (Humas: Young).
Dokumentasi:



