
Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan pembentukan regulasi daerah yang berkualitas melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Sintang tentang Pelayanan Jasa Kepelabuhan di Kabupaten Sintang. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Yasona, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat. Kamis (18/12).
Rapat dipimpin langsung oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Sri Ayu Septinawati, dan diikuti Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sintang Barrie Danu Brata, perwakilan perangkat daerah terkait, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar. Forum ini menjadi wadah strategis untuk memastikan rancangan regulasi daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam pengantarnya, Sri Ayu Septinawati menegaskan bahwa pengharmonisasian merupakan tahapan krusial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 serta ditegaskan dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025. Menurutnya, Raperbup tentang Pelayanan Jasa Kepelabuhan memiliki peran strategis dalam mendukung aktivitas ekonomi daerah, kelancaran distribusi barang dan jasa, serta optimalisasi sektor transportasi dan logistik di Kabupaten Sintang.
Urgensi pembentukan Peraturan Bupati tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sintang, Barrie Danu Brata, yang menyebutkan bahwa pelabuhan di Kabupaten Sintang merupakan simpul vital transportasi, khususnya jalur sungai. Meningkatnya mobilitas masyarakat dan aktivitas perdagangan menuntut adanya pelayanan kepelabuhan yang tertib, profesional, serta memiliki dasar hukum yang jelas dan terukur.
Rancangan peraturan ini mengatur secara komprehensif mulai dari objek dan subjek pelayanan, mekanisme dan tarif pelayanan, hak dan kewajiban pengguna jasa, hingga pengawasan dan sanksi administratif. Melalui pengaturan tersebut, diharapkan tercipta kepastian hukum serta pelayanan kepelabuhanan yang aman, transparan, dan akuntabel.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, secara terpisah menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen penuh mengawal pembentukan regulasi daerah yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Harmonisasi Raperbup ini merupakan bentuk nyata peran Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat dalam memastikan setiap regulasi daerah tidak hanya taat asas dan sesuai ketentuan hukum nasional, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan riil pembangunan daerah, khususnya dalam mendukung sektor kepelabuhanan dan perekonomian,” ujar Jonny.
Ia menambahkan bahwa regulasi kepelabuhanan yang tersusun dengan baik akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat, sekaligus mendorong iklim investasi dan konektivitas wilayah.
“Kami mendorong agar setiap produk hukum daerah menjadi instrumen penguatan tata kelola pemerintahan dan peningkatan pelayanan publik. Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus hadir sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pembentukan regulasi yang berkualitas,” tambahnya.
Berdasarkan hasil rapat, Rancangan Peraturan Bupati Sintang tentang Pelayanan Jasa Kepelabuhan dinyatakan telah selesai dilakukan pengharmonisasian. Selanjutnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar bagi Pemerintah Kabupaten Sintang untuk melanjutkan tahapan penetapan peraturan tersebut. (Humas).
Dokumentasi:


