
Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggagas penguatan pelindungan pencatatan hak cipta bagi perguruan tinggi dan komunitas budaya melalui koordinasi dengan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kegiatan ini dilaksanakan di Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, sebagai upaya menyamakan persepsi serta memperkuat pemahaman terkait pelindungan karya cipta yang memiliki karakteristik khusus dan kompleks, Rabu (17/12).
Koordinasi tersebut diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Devy Wijayanti serta JFT dan JFU Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Kalbar. Pertemuan ini menjadi forum strategis untuk membahas berbagai permasalahan yang kerap ditemui di daerah, mulai dari proses pencatatan hak cipta, pemanfaatan ekonomi karya, hingga potensi sengketa kepemilikan yang dapat timbul di kemudian hari.
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Iqbal selaku perwakilan Direktorat Hak Cipta DJKI menekankan pentingnya strategi pencatatan hak cipta yang tepat waktu dan akurat. Ia menjelaskan bahwa pengisian data, khususnya terkait tanggal penciptaan, publikasi, dan pendaftaran, harus sesuai dengan kondisi faktual. Kesalahan dalam penentuan tanggal dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan dapat melemahkan posisi pemohon apabila terjadi sengketa hak cipta.
Lebih lanjut, Muhammad Iqbal menyampaikan bahwa DJKI mendorong pendekatan edukatif kepada berbagai pemangku kepentingan, seperti sektor pendidikan, penerbit, komunitas kreatif, serta pemerintah daerah. Edukasi ini penting agar para pencipta dan pemegang hak cipta memahami sejak awal hak dan kewajiban mereka, sekaligus meluruskan anggapan bahwa pembiayaan atau fasilitasi oleh pemerintah daerah secara otomatis mengalihkan kepemilikan hak cipta kepada pemerintah.
Pembahasan juga menyoroti karya-karya yang bersumber dari budaya dan pengetahuan komunal, seperti motif kain tradisional. Ia menjelaskan bahwa motif yang bersifat komunal dan tidak lagi diketahui penciptanya tidak dapat dicatatkan sebagai hak cipta personal. Namun demikian, apabila terdapat unsur kebaruan melalui pengembangan, kombinasi, atau kreasi baru, maka hasil pengembangan tersebut dapat dilindungi sebagai ciptaan baru tanpa menghilangkan nilai komunal yang melekat.
Selain itu, disampaikan pula kehati-hatian dalam pencatatan hak cipta atas karya pencipta yang telah meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris langsung. Dalam kasus demikian, diperlukan mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan klaim sepihak di kemudian hari, antara lain melalui penunjukan kustodian atau pengelola yang sah berdasarkan pernyataan tertulis organisasi atau lembaga terkait, atau pengelolaan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pelindungan dan pelestarian budaya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora menegaskan bahwa koordinasi dengan DJKI merupakan langkah penting untuk memastikan pelindungan hak cipta di daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, penguatan pemahaman bagi perguruan tinggi dan komunitas budaya sangat diperlukan agar karya-karya yang dihasilkan tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pengembangan pendidikan, ekonomi kreatif, dan pelestarian budaya lokal.
Kakanwil menyampaikan bahwa Kemenkum Kalbar akan menindaklanjuti hasil koordinasi dengan menyusun program edukasi dan sosialisasi hak cipta, memperkuat layanan konsultasi dan pendampingan teknis, serta melakukan koordinasi lanjutan dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait. Langkah ini diharapkan dapat mewujudkan pelindungan hak cipta yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum bagi pencipta, serta mendorong pemanfaatan karya cipta secara berkelanjutan bagi masyarakat.









