Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Kalbar Dukung Potensi Lokal, Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Dalam Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Kabupaten Mempawah

WhatsApp Image 2024 11 27 at 10.01.47

Mempawah - Tim Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan pemantauan dan pengawasan kekayaan intelektual di Kabupaten Mempawah. Kegiatan ini bertujuan mempererat sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkumham Kalbar dalam mendukung pengembangan sektor industri kreatif serta pelestarian budaya lokal melalui pendaftaran KI. Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi, menyatakan bahwa kolaborasi ini diharapkan dapat mendorong pelaku UMKM dan komunitas budaya memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Dipimpin oleh Andy Hermawan Prasetio, tim ini terdiri dari lima anggota lainnya, yaitu diantaranya Ricki Pramadi, Sigit Pramono, Sari Nurhadi, Reni, dan Windy Wijaya Kusuma, yang bertugas dalam pengolahan data, evaluasi, serta publikasi seputar KI. Selasa (26/11)

Kunjungan pertama dilakukan di Dinas Penanaman Modal, Koperasi, UKM, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mempawah dengan dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, dengan disambut oleh Kepala Dinas Penanaman Modal, Koperasi, UKM, dan PTSP beserta jajaran. Fokus utama dalam pertemuan ini adalah memperkuat kolaborasi dalam mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar dapat memanfaatkan KI sebagai salah satu aset penting. Dalam diskusi tersebut, dibahas rencana pembentukan sentra KI di Kabupaten Mempawah. Sentra KI ini diharapkan menjadi pusat layanan terpadu untuk mendampingi para pelaku usaha (UMKM) dalam proses pendaftaran KI, mulai dari konsultasi hingga pengajuan dokumen.

Selain itu, tim juga melakukan inventarisasi terhadap potensi UMKM yang memiliki produk atau inovasi dengan peluang mendapatkan perlindungan KI. Inventarisasi ini penting untuk memastikan bahwa produk-produk unggulan lokal mendapatkan perlindungan hukum, sehingga mampu bersaing di pasar global. Dengan perlindungan KI, UMKM akan memiliki jaminan legalitas yang kuat terhadap produk inovasi mereka.

Selanjutnya, tim bergegas melanjutkan kunjungan ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Mempawah. Kegiatan ini bertujuan menggali potensi adat istiadat, kebudayaan, dan karya intelektual yang dapat didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Pendaftaran KIK bertujuan untuk melindungi warisan budaya tak benda (WBTB) dari klaim pihak lain sekaligus memastikan pelestariannya. Dengan langkah ini, budaya lokal akan tetap terlindungi dan dikenal oleh generasi mendatang.

Kabupaten Mempawah memiliki berbagai potensi budaya yang layak didaftarkan sebagai KIK. Salah satunya adalah Cengkarok, Doko'-doko' dan Pengkang, makanan tradisional khas yang berbahan dasar beras ketan dengan isian sambal udang. Selain menjadi kuliner khas, Pengkang mencerminkan identitas budaya yang kuat di Mempawah. Ada juga Motif Awan Berarak, yang memadukan unsur budaya Dayak dan Melayu, juga memiliki nilai seni dan sejarah tinggi, serta layak untuk didaftarkan sebagai KIK.

Pendaftaran KI tidak hanya berfungsi sebagai pelindung budaya, tetapi juga dapat meningkatkan daya saing daerah. Dengan perlindungan hukum, produk budaya dan karya intelektual akan memiliki nilai tambah serta berpotensi dikembangkan lebih lanjut. Pemerintah daerah diharapkan dapat memanfaatkan program ini untuk melindungi hak-hak pelaku usaha dan komunitas budaya lokal, sehingga meningkatkan pengakuan di tingkat nasional maupun internasional.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, Dinas Penanaman Modal, Koperasi, dan UKM diimbau untuk mendorong pelayanan terkait pendaftaran KI melalui Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Mempawah. Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Pariwisata didorong untuk segera melakukan inventarisasi terhadap warisan budaya tak benda (WBTB) yang berpotensi didaftarkan sebagai KIK. Koordinasi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kementerian Hukum Kalbar akan terus diperkuat guna mendukung proses pendaftarannya.

Melalui kegiatan pemantauan ini, diharapkan kekayaan budaya serta kearifan lokal di Kabupaten Mempawah dapat terlindungi secara hukum dan dikenal lebih luas. Upaya ini merupakan langkah strategis dalam mendorong inovasi lokal, melestarikan budaya, serta meningkatkan daya saing daerah di tingkat global. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum Kalbar, potensi budaya dan industri kreatif di Kabupaten Mempawah diharapkan dapat mencapai kejayaan yang lebih besar dan berkelanjutan. (Humas : Yulizar)

Dokumentasi:

WhatsApp Image 2024 11 27 at 09.54.20WhatsApp Image 2024 11 27 at 09.54.32 1WhatsApp Image 2024 11 27 at 09.54.32 2WhatsApp Image 2024 11 27 at 09.54.32 3WhatsApp Image 2024 11 27 at 09.54.33 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkalbar@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  081291822573
  kanwilkalbar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humascrew.p2l@gmail.com