Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat bersama Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Kegiatan Pendampingan Pendaftaran dan Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI), Rabu (31/12). Rapat yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapan teknis, administratif, dan koordinatif menjelang pelaksanaan pendampingan langsung di lingkungan IAIN Pontianak.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida Wahid, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Devy Wijayanti beserta JFT, JFU, CPNS, dan Helpdesk Pelayanan Kekayaan Intelektual. Dari pihak IAIN Pontianak, hadir Ketua Program Studi S2 IAIN Pontianak Usman serta Ketua Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) IAIN Pontianak Qomaruzzaman.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora dalam pernyataannya menegaskan bahwa kegiatan pendampingan pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi merupakan langkah strategis dalam membangun kesadaran hukum sejak dini. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran penting sebagai pusat lahirnya inovasi dan karya intelektual yang perlu dilindungi secara hukum agar dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial secara berkelanjutan.
“Melalui kegiatan pendampingan ini, kami ingin memastikan bahwa karya-karya intelektual yang dihasilkan oleh sivitas akademika mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Hal ini sejalan dengan komitmen Kementerian Hukum dalam mendorong optimalisasi perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai aset strategis bangsa,” ujar Kepala Kantor Wilayah.
Lebih lanjut, Kepala Kantor Wilayah juga menyampaikan apresiasi atas komitmen dan dukungan penuh dari IAIN Pontianak dalam menyukseskan kegiatan pendampingan tersebut. Ia berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus berlanjut dan diperluas ke berbagai bentuk kerja sama lainnya, khususnya dalam penguatan literasi hukum dan pelayanan Kekayaan Intelektual di wilayah Kalimantan Barat.
Sementara itu, rapat koordinasi dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida Wahid yang menyampaikan apresiasi atas kerja sama dengan IAIN Pontianak, khususnya rencana pencatatan 100 karya cipta civitas akademika yang dijadwalkan pada 5 Januari 2026. Farida menjelaskan mekanisme teknis pendampingan pendaftaran KI, terutama hak cipta, mulai dari proses verifikasi jenis dan subjenis karya, pendampingan pengisian data permohonan, hingga pengunggahan dokumen persyaratan administrasi.
Dalam rangka mendukung efektivitas layanan, disepakati penggunaan sistem pendataan berbasis pemindaian barcode dan formulir digital guna meminimalisir antrean dan meningkatkan ketertiban pelayanan. Pendampingan pendaftaran KI tersebut juga dibuka bagi masyarakat umum dengan mekanisme pembayaran mandiri.
Farida Wahid juga menyampaikan bahwa Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar akan turut berpartisipasi dengan membuka booth layanan Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum (AHU) pada kegiatan jalan sehat yang diselenggarakan Kementerian Agama di lingkungan IAIN Pontianak. Kehadiran booth layanan tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum atas karya dan identitas usaha.
Dalam pembahasan teknis, disepakati bahwa lokasi pelaksanaan pendampingan akan dipusatkan di ruang Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) IAIN Pontianak. Usman selaku Ketua Program Studi S2 IAIN Pontianak menyatakan kesiapan pihak kampus dalam menyediakan sarana dan prasarana pendukung, termasuk pengaturan alur pelayanan dan penyebarluasan informasi kegiatan.
Ketua PKBH IAIN Pontianak, Qomaruzzaman, menambahkan bahwa pihaknya siap berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkum Kalbar guna mengantisipasi tingginya jumlah pemohon layanan, melalui pengaturan pembagian tugas, penyesuaian jumlah meja layanan, serta penerapan sistem antrean berbasis absensi.
Penjelasan teknis turut disampaikan oleh Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalbar. Sari Nurhadi menekankan pentingnya verifikasi awal data karya cipta sebelum penandatanganan surat pernyataan bermeterai, sedangkan Herry Hermawan menjelaskan pemanfaatan aplikasi LAPENTA sebagai sarana pendukung layanan pendaftaran KI yang tertib, terintegrasi, dan akuntabel.
Melalui rapat koordinasi ini, seluruh pihak menyepakati teknis pelaksanaan, pembagian peran, serta skema layanan pendampingan pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual yang akan dilaksanakan sesuai jadwal. Dengan persiapan yang matang dan sinergi yang kuat, kegiatan ini diharapkan dapat berjalan optimal, mencapai target pendaftaran, serta berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum civitas akademika terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual.
