
Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan konsultasi teknis perencanaan kegiatan fasilitasi perancangan peraturan daerah serta pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia, Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah strategis untuk menyikapi kebijakan terbaru di bidang perancangan regulasi daerah. Selasa (16/12).
Konsultasi teknis tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, bersama jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Rombongan diterima langsung jajaran Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang membidangi pembinaan perancang dan fasilitasi perancangan peraturan daerah.
Dalam diskusi, salah satu fokus utama adalah pembahasan Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah. Permenkum tersebut ditegaskan sebagai pedoman teknis utama yang wajib menjadi acuan dalam pelaksanaan harmonisasi Raperda dan Raperkada di daerah. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkum Kalbar didorong untuk segera menyesuaikan pola kerja, perencanaan kegiatan, serta mekanisme fasilitasi perancangan peraturan daerah agar selaras dengan ketentuan terbaru.
Selain itu, konsultasi teknis juga membahas tindak lanjut hasil Uji Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan. Disampaikan bahwa pelaksanaan tindak lanjut UKOM perlu menunggu rekomendasi resmi serta pengajuan usulan dari Pimpinan Tinggi Madya sebagai dasar penetapan kebijakan pembinaan yang terarah, terkoordinasi, dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dalam pernyataannya menegaskan bahwa konsultasi teknis ini merupakan wujud komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah serta kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan di wilayah. Ia menilai, penyelarasan kebijakan pusat dan daerah menjadi kunci utama dalam menghadirkan regulasi yang harmonis dan implementatif.
“Permenkum Nomor 40 Tahun 2025 menjadi pijakan penting dalam penguatan harmonisasi Raperda dan Raperkada. Melalui konsultasi teknis ini, kami memastikan bahwa seluruh jajaran memahami dan mampu mengimplementasikan kebijakan terbaru secara konsisten, sehingga produk hukum daerah yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan kualitas yang baik,” ujar Jonny.
Ia juga menambahkan bahwa pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan secara berkelanjutan dan terencana, termasuk melalui penataan tindak lanjut hasil Uji Kompetensi. Dengan demikian, diharapkan Perancang di daerah semakin profesional dan adaptif terhadap dinamika regulasi.
Sebagai tindak lanjut, hasil konsultasi teknis ini akan menjadi dasar bagi Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat dalam menyusun langkah-langkah pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan serta perencanaan kegiatan fasilitasi perancangan peraturan daerah yang selaras dengan kebijakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, guna mendorong terwujudnya regulasi daerah yang berkualitas, harmonis, dan berdaya guna. (Humas).
Dokumentasi:


