
Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali memberikan layanan konsultasi Kekayaan Intelektual kepada masyarakat sebagai bagian dari komitmen peningkatan pelayanan publik di bidang hukum. Kegiatan layanan konsultasi ini dilaksanakan pada Jumat (09/01) bertempat di Ruang Pusat Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar.
Layanan konsultasi tersebut diberikan oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Andy Hermawan Prasetio kepada salah satu pemohon, Desi, yang berdomisili di Jalan Putri Candramidi (Podomoro), Pontianak. Pada kesempatan tersebut, pemohon berkonsultasi mengenai tata cara pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual jenis Merek dengan nama “VOXY” untuk produk frame kacamata, mulai dari proses pendaftaran, besaran tarif, hingga jangka waktu pelindungannya.
Dalam penjelasannya, Andy menyampaikan bahwa proses pendaftaran merek relatif sederhana dan dapat dilakukan secara daring. Calon pemohon terlebih dahulu diarahkan untuk melakukan penelusuran merek melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual pada laman resmi www.dgip.go.id, serta memastikan kesesuaian klasifikasi barang atau jasa melalui Sistem Klasifikasi Merek sebelum mengajukan permohonan.
Selanjutnya, pemohon diberikan edukasi singkat mengenai tahapan pendaftaran merek secara online, dimulai dari pembuatan akun dengan melengkapi identitas berupa alamat surel, e-KTP, NPWP, dan materai elektronik Rp10.000. Proses dilanjutkan dengan pengisian permohonan melalui menu Permohonan Online, hingga tahap resume dan penerbitan kode billing sebagai dasar pembayaran.
Setelah kode billing diterbitkan, pemohon diwajibkan melakukan pembayaran PNBP dengan tarif umum sebesar Rp1.800.000 atau tarif UMKM sebesar Rp500.000 dengan melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait. Pemohon juga diimbau untuk secara aktif memantau perkembangan permohonannya, mengingat proses pendaftaran merek memerlukan waktu sekitar 3 hingga 6 bulan melalui tahapan pemeriksaan formalitas, substantif, masa pengumuman, hingga penerbitan sertifikat merek oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamorav menyampaikan bahwa layanan konsultasi kekayaan intelektual merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan, serta mendorong masyarakat, khususnya pelaku usaha dan UMKM, agar segera mendaftarkan kekayaan intelektualnya sebagai aset yang bernilai ekonomi dan terlindungi secara hukum.
Lebih lanjut, Kakanwil menambahkan bahwa pendaftaran merek yang dilakukan sejak awal akan meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari, mengingat sistem pendaftaran merek di Indonesia menganut prinsip first to file sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan jangka waktu pelindungan selama 10 tahun.
Melalui layanan konsultasi ini, Kanwil Kemenkum Kalbar terus berupaya memberikan edukasi dan pendampingan berkelanjutan, baik secara tatap muka maupun melalui layanan berbasis teknologi informasi, guna mendukung peningkatan kesadaran dan pemanfaatan kekayaan intelektual di Kalimantan Barat.



