Pontianak– Dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Divisi Peraturan Perundang-undangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan rapat persiapan perancangan aplikasi untuk pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah (Raperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (Raperkada). Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, mulai 21 hingga 22 Januari 2025, bertempat di Ruang Rapat Legal Drafter.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah. Turut hadir pula Tim IT yang terdiri dari Very Shafruddin, M. Imbran Karim, dan Mufti, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.PP.05.01 Tahun 2016 tentang Pedoman Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, serta Surat Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan pengharmonisasian Raperda dan Raperkada.
Aplikasi yang tengah dirancang ini bertujuan untuk mempermudah proses pengajuan permohonan harmonisasi oleh pemerintah daerah atau DPRD ke Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat. Melalui aplikasi ini, Pemrakarsa dapat langsung mengunggah surat permohonan harmonisasi beserta dokumen pendukungnya. Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah akan mendisposisikan permohonan tersebut kepada Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, yang akan membagikan tugas kepada lima Ketua Tim Kelompok Kerja.
Proses pengharmonisasian ini melibatkan berbagai tahapan, termasuk verifikasi kelengkapan berkas, analisis konsepsi, hingga rapat harmonisasi yang dihadiri oleh pihak-pihak terkait, seperti Biro Hukum Sekda Provinsi, instansi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta pejabat eselon 2 Pemrakarsa. Jika rancangan peraturan dinyatakan sesuai, akan diterbitkan berita acara dan surat selesai harmonisasi. Namun, apabila masih terdapat kekurangan, rancangan tersebut akan dikembalikan kepada Pemrakarsa untuk diperbaiki dalam waktu tiga hari kerja.
Proses harmonisasi diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu lima hari kerja sejak surat permohonan diterima oleh Ketua Tim Kelompok Kerja. Aplikasi ini diharapkan menjadi alat bantu yang efektif untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam penyusunan regulasi di tingkat daerah.
Melalui pengembangan aplikasi ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus mendukung percepatan dan penyesuaian regulasi di daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.