Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Gelar Rapat Persiapan Perancangan Aplikasi Pengharmonisasian Raperda/Raperkada

WhatsApp Image 2025 01 23 at 08.13.302

Pontianak– Dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Divisi Peraturan Perundang-undangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan rapat persiapan perancangan aplikasi untuk pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah (Raperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (Raperkada). Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, mulai 21 hingga 22 Januari 2025, bertempat di Ruang Rapat Legal Drafter.

Rapat ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah. Turut hadir pula Tim IT yang terdiri dari Very Shafruddin, M. Imbran Karim, dan Mufti, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.PP.05.01 Tahun 2016 tentang Pedoman Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, serta Surat Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan pengharmonisasian Raperda dan Raperkada.

Aplikasi yang tengah dirancang ini bertujuan untuk mempermudah proses pengajuan permohonan harmonisasi oleh pemerintah daerah atau DPRD ke Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat. Melalui aplikasi ini, Pemrakarsa dapat langsung mengunggah surat permohonan harmonisasi beserta dokumen pendukungnya. Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah akan mendisposisikan permohonan tersebut kepada Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, yang akan membagikan tugas kepada lima Ketua Tim Kelompok Kerja.

Proses pengharmonisasian ini melibatkan berbagai tahapan, termasuk verifikasi kelengkapan berkas, analisis konsepsi, hingga rapat harmonisasi yang dihadiri oleh pihak-pihak terkait, seperti Biro Hukum Sekda Provinsi, instansi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta pejabat eselon 2 Pemrakarsa. Jika rancangan peraturan dinyatakan sesuai, akan diterbitkan berita acara dan surat selesai harmonisasi. Namun, apabila masih terdapat kekurangan, rancangan tersebut akan dikembalikan kepada Pemrakarsa untuk diperbaiki dalam waktu tiga hari kerja.

Proses harmonisasi diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu lima hari kerja sejak surat permohonan diterima oleh Ketua Tim Kelompok Kerja. Aplikasi ini diharapkan menjadi alat bantu yang efektif untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam penyusunan regulasi di tingkat daerah.

Melalui pengembangan aplikasi ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus mendukung percepatan dan penyesuaian regulasi di daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

WhatsApp Image 2025 01 23 at 08.13.29WhatsApp Image 2025 01 23 at 08.13.30WhatsApp Image 2025 01 23 at 08.13.291WhatsApp Image 2025 01 23 at 08.13.292WhatsApp Image 2025 01 23 at 08.13.301

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkalbar@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  081291822573
  kanwilkalbar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humascrew.p2l@gmail.com