
Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pembahasan Hasil Kajian terhadap Delapan Arahan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) bersama Kepala Kantor Wilayah, Rabu (21/1). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Edward Omar Sharif Hiarie ini dipimpin secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Jonny Pesta Simamora, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida, bersama Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Devy Wijayanti, JFT dan JFU Pelayanan KI, CPNS Pelayanan KI, serta Helpdesk Pelayanan KI. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas secara komprehensif hasil kajian Tim Bidang Kekayaan Intelektual terhadap delapan arahan strategis Dirjen KI, agar dapat disusun rekomendasi yang realistis dan implementatif sesuai kondisi wilayah Kalimantan Barat.
Delapan arahan Dirjen KI yang menjadi fokus pembahasan meliputi penyusunan Peraturan Daerah Kekayaan Intelektual dengan target 100 persen, pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi sebesar 100 persen, pendaftaran Merek Kolektif sebesar 40 persen dari jumlah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), peningkatan PNBP KI sebesar 30 persen, pengintegrasian lagu daerah ke dalam Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) sebesar 100 persen, pengajuan Indikasi Geografis minimal 50 persen dari potensi kerajinan tangan yang telah ditetapkan, edukasi KI pada Kawasan Karya Cipta sebesar 100 persen, serta peningkatan kepatuhan royalti hak cipta sebesar 50 persen.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum yang menegaskan bahwa hasil kajian ini memiliki nilai strategis karena akan menjadi bahan diskusi dan laporan resmi kepada Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Oleh karena itu, kajian harus disusun secara matang, komprehensif, serta berbasis pada kondisi riil dan data faktual di wilayah. Selanjutnya, masing-masing tim kerja memaparkan hasil kajian sesuai fokus kebijakan yang telah ditetapkan.
Pada aspek penyusunan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual, Tim menyampaikan bahwa pembentukan regulasi daerah tidak dapat dilakukan secara parsial atau insidental. Usulan Perda KI perlu diajukan secara formal dan terintegrasi dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 agar memiliki landasan hukum yang kuat, perencanaan waktu yang jelas, serta dukungan anggaran yang memadai sehingga implementasinya dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Terkait pembentukan Sentra KI di perguruan tinggi, Tim mengungkapkan bahwa Kalimantan Barat memiliki 94 perguruan tinggi, sehingga target pembentukan Sentra KI secara menyeluruh dinilai cukup berat untuk direalisasikan dalam waktu singkat. Oleh karena itu, direkomendasikan pendekatan bertahap dengan memprioritaskan enam perguruan tinggi yang telah memiliki Perjanjian Kerja Sama dengan Kanwil Kemenkum Kalbar sebagai proyek percontohan.
Pada target pendaftaran Merek Kolektif, Tim menyoroti jumlah KDMP di Kalimantan Barat yang mencapai 2.143 koperasi. Dengan target 40 persen atau sekitar 856 koperasi, realisasinya dinilai cukup menantang mengingat banyak koperasi yang belum memiliki produk unggulan maupun kesiapan administrasi. Tim merekomendasikan penguatan koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM serta pelaksanaan studi banding ke wilayah dengan praktik terbaik, seperti Provinsi Jawa Timur, yang telah berhasil mendaftarkan Merek Kolektif dalam jumlah signifikan.
Pembahasan juga mencakup target peningkatan PNBP KI sebesar 30 persen. Tim menilai perlu dilakukan evaluasi tren historis PNBP KI antar tahun sebagai dasar penetapan target yang lebih rasional dan berbasis data. Sementara itu, pada target pengajuan Indikasi Geografis, dari delapan potensi IG kerajinan tangan yang telah terdata, target minimal 50 persen atau empat IG dinilai memungkinkan dicapai melalui prioritisasi dan pendampingan yang terfokus.
Pada aspek edukasi KI di Kawasan Karya Cipta, Tim menyampaikan bahwa target 100 persen sangat memungkinkan mengingat Kalimantan Barat telah memiliki dua Kawasan Karya Cipta yang tercatat, yaitu di Kabupaten Sintang dan Kabupaten Sambas. Adapun untuk pengintegrasian lagu daerah ke dalam PDLM serta peningkatan kepatuhan royalti hak cipta, Tim menekankan perlunya kejelasan alur kewenangan, otoritas pengelola, serta batasan peran Kantor Wilayah agar pelaksanaannya tetap selaras dengan regulasi yang berlaku.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menegaskan bahwa seluruh arahan Dirjen KI harus dipahami sebagai kebijakan strategis, bukan sekadar target administratif. Kepala Kantor Wilayah menekankan pentingnya penetapan skala prioritas, pendekatan bertahap, serta pemetaan potensi yang realistis dengan memperhatikan kesiapan regulasi, sumber daya, dan ekosistem Kekayaan Intelektual di daerah. Selain itu, ditekankan pula pentingnya penguatan koordinasi lintas sektor dan pemanfaatan praktik baik dari wilayah lain yang telah berhasil.
Secara keseluruhan, Kepala Kantor Wilayah mengarahkan agar hasil kajian disusun secara argumentatif, berbasis data, serta menghasilkan rekomendasi yang aplikatif sebagai dasar pengambilan kebijakan dan bahan laporan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Arahan ini menjadi pedoman bagi seluruh tim untuk menyempurnakan hasil kajian agar selaras dengan kebijakan pusat sekaligus realistis untuk diimplementasikan di Kalimantan Barat.






