
Bengkayang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan Penguatan Merek Kolektif Koperasi Merah Putih dan Potensi Indikasi Geografis Kabupaten Bengkayang, yang diselenggarakan di Aula Kantor Bupati Kabupaten Bengkayang, Kamis (29/01).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendorong pelindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah, khususnya melalui pendaftaran Merek Kolektif dan Indikasi Geografis. Kegiatan dihadiri oleh Wakil Bupati Bengkayang, perwakilan DPRD Kabupaten Bengkayang, unsur perangkat daerah terkait, koperasi, pelaku UMKM, perajin, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya sebagai wujud sinergi lintas sektor dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual daerah.
Dalam keynote speech-nya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Farida menegaskan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan aset strategis daerah yang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan budaya. Pelindungan KI dinilai berperan penting dalam menjaga identitas, reputasi, dan keunikan produk lokal, sekaligus memberikan kepastian hukum serta meningkatkan daya saing produk daerah di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif.
Lebih lanjut disampaikan bahwa optimalisasi pelindungan Kekayaan Intelektual, khususnya melalui pendaftaran Merek Kolektif dan Indikasi Geografis, memiliki peran strategis dalam penguatan kelembagaan ekonomi masyarakat, peningkatan nilai tambah produk unggulan daerah, serta pemerataan manfaat ekonomi berbasis potensi dan kearifan lokal. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan melalui pelindungan Merek Kolektif. Namun demikian, hingga saat ini di Provinsi Kalimantan Barat belum terdapat Merek Kolektif Koperasi Merah Putih yang terdaftar, sehingga diperlukan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan untuk mendorong percepatan pendaftarannya, khususnya di Kabupaten Bengkayang.
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Bengkayang Syamsul Rizal yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat dalam mendorong penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Bengkayang. Wakil Bupati juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkayang untuk mendukung pengembangan dan pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Merah Putih serta Indikasi Geografis sebagai bagian dari strategi peningkatan nilai tambah produk lokal dan kesejahteraan masyarakat. Rangkaian pembukaan kegiatan ditandai dengan penyerahan plakat sebagai simbol sinergi dan kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh Tim Bidang Kekayaan Intelektual, dengan Kepala Divisi Pelayanan Hukum sebagai narasumber. Dalam sesi tersebut disampaikan kebijakan dan regulasi di bidang Kekayaan Intelektual, khususnya terkait Merek Kolektif dan Indikasi Geografis, meliputi kerangka hukum, prosedur pendaftaran, serta manfaat strategis bagi pelaku usaha, koperasi, dan pemerintah daerah. Selain itu, dijelaskan pula peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat dalam melakukan edukasi, fasilitasi, pendampingan teknis, serta inventarisasi dan pemetaan potensi Kekayaan Intelektual daerah.
Diskusi juga menyoroti pentingnya Indikasi Geografis sebagai instrumen pelindungan Kekayaan Intelektual yang tidak hanya melindungi nama produk, tetapi juga menjaga reputasi, kualitas, dan karakteristik khas yang dipengaruhi oleh faktor alam dan faktor manusia. Kabupaten Bengkayang dinilai memiliki potensi Indikasi Geografis yang menjanjikan, antara lain tikar bidai, anyaman rotan, serta produk budaya lainnya. Tikar bidai Bengkayang dipandang sebagai representasi identitas budaya dan keterampilan turun-temurun masyarakat yang memiliki nilai historis dan layak memperoleh pelindungan hukum melalui skema Indikasi Geografis.
Dalam sesi diskusi, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Bengkayang menyampaikan bahwa masih diperlukan peningkatan koordinasi lintas sektor dalam pengelolaan dan penguatan Kekayaan Intelektual, khususnya dalam pengembangan Merek Kolektif Koperasi Merah Putih. Disampaikan pula bahwa saat ini terdapat satu Koperasi Merah Putih yang telah beroperasi dengan tingkat kesiapan sekitar 97 persen dan dinilai siap untuk didorong sebagai pilot project pendaftaran Merek Kolektif.
Sementara itu, perwakilan BAPPEDA/BALITBANG Kabupaten Bengkayang menyampaikan bahwa sejumlah potensi Indikasi Geografis seperti tikar bidai, anyaman rotan, lada, jagung, dan tengkawang telah masuk dalam prioritas kajian dan pengembangan daerah. Khusus untuk tengkawang, disampaikan bahwa komoditas tersebut memiliki beragam potensi pelindungan Kekayaan Intelektual, baik sebagai Indikasi Geografis maupun merek perseorangan atau merek kolektif, sehingga diperlukan kajian lanjutan untuk menentukan skema pelindungan yang paling tepat dan memberikan nilai tambah optimal bagi masyarakat.
Menutup rangkaian kegiatan, seluruh pemangku kepentingan menyepakati komitmen bersama untuk menindaklanjuti penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Bengkayang. Dalam jangka menengah, disepakati penguatan dan pengkajian terhadap potensi Indikasi Geografis Tikar Bidai, Anyaman Rotan Juah, dan Tengkawang. Sebagai langkah awal percepatan pelindungan hukum dan pemanfaatan ekonomi, kegiatan ini juga akan memproses pendaftaran tiga Merek Kolektif, yaitu Jale dan Juah sebagai Merek Kolektif Koperasi Merah Putih, serta Tikar Bidai, guna memperkuat identitas produk, meningkatkan daya saing, dan memberikan kepastian hukum bagi koperasi dan pelaku usaha di daerah.







