
Pontianak — Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Farida, turut berpartisipasi dalam kegiatan Pelatihan Peningkatan Kompetensi Pendamping Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Tahun 2025 yang mengusung tema “SDM dan Talenta Unggul Menuju Indonesia Emas 2025.” Kegiatan yang berlangsung di Hotel Harris Pontianak ini dihadiri oleh 250 peserta pendamping Koperasi Merah Putih dari seluruh wilayah Kalimantan Barat, Kamis (23/10).
Dalam sesi sosialisasi, Farida menyampaikan bahwa pendamping KDKMP memiliki peran strategis dalam memperluas literasi Kekayaan Intelektual di tingkat akar rumput, terutama dalam mendorong pelaku usaha untuk mendaftarkan merek kolektif. Berdasarkan data, dari sekitar 164.000 UMKM di Kalimantan Barat, baru 3–5% yang telah melakukan pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
“Ini menjadi tantangan bersama. Tanpa perlindungan hukum melalui pendaftaran merek, pelaku usaha rentan kehilangan identitas produknya dan berisiko diklaim oleh pihak lain,” ujar Farida.
Ia menekankan bahwa merek kolektif bukan sekadar simbol dagang, tetapi sarana menjaga orisinalitas, reputasi, dan standar kualitas produk lokal. Melalui merek kolektif, koperasi dan komunitas dapat memperkuat posisi tawar di pasar, terutama bagi produk khas daerah yang memiliki potensi ekspor.
Kanwil Kemenkum Kalbar terus mendorong percepatan pelindungan KI di berbagai sektor, termasuk merek personal, merek kolektif, dan indikasi geografis (IG). Beberapa produk unggulan Kalbar yang telah menunjukkan kemajuan antara lain Tenun Sambas, Madu Kelulut Kapuas Hulu, dan Ale-ale Ketapang.
Farida juga menyoroti potensi pelindungan bagi produk khas lainnya seperti ikan lais, kerupuk basah, dan durian Sekayam untuk segera difasilitasi pendaftarannya sebagai indikasi geografis. Di samping itu, pelaku ekonomi kreatif di bidang film, lagu, desain, dan seni pertunjukan juga didorong untuk mendaftarkan karya mereka sebagai hak cipta.
Dalam sesi penjelasan teknis, Farida memaparkan prinsip-prinsip dasar pelindungan merek, yaitu first to file, hak eksklusif, dan prinsip territorial. Ia juga menjelaskan alur pendaftaran merek, mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan formalitas, pengumuman, hingga penerbitan sertifikat merek.
Sebagai bentuk dukungan bagi pelaku usaha kecil, pemerintah memberikan fasilitas biaya terjangkau bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang disertai dengan surat rekomendasi dari dinas terkait, seperti Dinas Koperasi atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Farida menegaskan pentingnya sinergi antara Kanwil Kemenkum Kalbar, Balitbang, koperasi, dan pemerintah daerah dalam mempercepat fasilitasi pendaftaran merek kolektif. “Kami siap mendampingi pendaftaran merek kolektif, termasuk melalui program pendaftaran gratis bagi UMKM di sektor kuliner dan kerajinan,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat antusiasme tinggi dari para peserta pelatihan. Banyak pendamping KDMP yang aktif bertanya mengenai tata cara dan manfaat pendaftaran merek kolektif, menandakan meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas instansi dalam meningkatkan kapasitas pendamping koperasi, khususnya dalam bidang pelindungan Kekayaan Intelektual (KI). Ia menegaskan bahwa penguatan pemahaman mengenai merek kolektif sangat penting untuk memastikan produk unggulan daerah Kalimantan Barat tidak hanya dikenal luas, tetapi juga terlindungi secara hukum.
“Kementerian Hukum melalui Kanwil Kalbar terus berkomitmen menjadi mitra strategis bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan komunitas masyarakat dalam memperluas pelindungan Kekayaan Intelektual. Merek kolektif merupakan salah satu instrumen penting untuk membangun daya saing koperasi dan komunitas lokal yang berorientasi pada keberlanjutan ekonomi berbasis kearifan lokal,” ujar Jonny.





