Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan internalisasi dalam bentuk sosialisasi terhadap ketentuan Pasal 3 Huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kegiatan ini berlangsung di Aula Garuda BPSDM Provinsi Kalimantan Barat dengan menghadirkan dua narasumber utama, Sri Ayu Septinawati (JFT Penyuluh Hukum Ahli Madya) dan Annasya Pratiwi (JFT Penyuluh Hukum Ahli Muda). Senin (25/11)
Acara dibuka dengan laporan dari Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Barat, D. Efy Masfiaty, S.P. Selanjutnya, Kepala BPSDM Kalbar, Marjani, SE, M.Si., memberikan sambutan yang menekankan pentingnya disiplin PNS dalam menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan berintegritas. Ia menyoroti bahwa penerapan disiplin PNS, terutama di lingkungan BPSDM yang bertanggung jawab atas pendidikan dan pelatihan, harus menjadi teladan bagi seluruh PNS di Kalimantan Barat.
Dalam sosialisasi ini, Sri Ayu Septinawati menyampaikan materi terkait integritas dan keteladanan PNS berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021. Ia menjelaskan bahwa disiplin PNS mencakup kewajiban untuk mematuhi peraturan dan menjauhi larangan, baik di dalam maupun di luar jam kerja. Menurutnya, integritas bukan hanya soal kejujuran, tetapi juga kepatuhan pada nilai-nilai dan prinsip yang baik. “Integritas mencerminkan karakter seseorang dan menjadi pertaruhan dalam menjalankan tugas,” tegasnya.
Pasal 3 PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur delapan kewajiban PNS, termasuk menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan. Sri Ayu menekankan pentingnya PNS menjaga profesionalisme dan moralitas dalam setiap aspek kehidupan, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat berujung pada sanksi disiplin, yang dibagi dalam kategori ringan, sedang, dan berat, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Selain itu, narasumber juga menjelaskan mekanisme penjatuhan hukuman disiplin yang diatur dalam peraturan tersebut. Hukuman ini bertujuan untuk membina PNS agar dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi pelanggaran di masa mendatang. Setiap PNS yang dijatuhi hukuman juga memiliki hak untuk membela diri melalui upaya administratif, guna memastikan proses yang adil dan transparan.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi diskusi yang melibatkan peserta dari kalangan Widyaiswara, pejabat manajerial, dan non-manajerial. Diskusi tersebut memberikan ruang bagi peserta untuk berdialog langsung dengan narasumber mengenai implementasi dan tantangan dalam penerapan disiplin PNS.
Melalui kegiatan ini, diharapkan akan ada pembinaan dan pengawasan berkelanjutan terkait integritas dan kedisiplinan PNS di Kalimantan Barat. Sosialisasi semacam ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan aparatur negara yang profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab.
Dokumentasi: