
Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat perannya dalam memastikan kualitas produk hukum daerah melalui pelaksanaan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Bupati Sambas tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Pengembangan Jalan Lingkungan Ibu Kota Kecamatan (IKK). Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar. Rabu (17/12).
Rapat dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Sri Ayu Septinawati, dan diikuti oleh Kelompok Kerja 5 Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Kalbar, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Sambas, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Sambas, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas yang hadir secara luring maupun daring.
Dalam sambutannya, Plh. Kepala Kanwil menegaskan bahwa pengharmonisasian Rancangan Peraturan Kepala Daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkum Kalbar memiliki peran strategis dalam memastikan setiap rancangan regulasi daerah disusun sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan serta selaras dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.
Urgensi pembentukan Rancangan Peraturan Bupati Sambas ini disampaikan Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Sambas, Daeng Wahyudi Kumbri, yang menekankan bahwa pembangunan jalan lingkungan di ibu kota kecamatan merupakan faktor penting dalam meningkatkan mobilitas masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memperkuat konektivitas wilayah. Untuk itu, diperlukan pedoman pelaksanaan yang jelas, sistematis, dan akuntabel agar program berjalan efektif dan berkelanjutan.
Pembahasan teknis dan substansi rancangan dipimpin Kelompok Kerja 5 Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat yang diketuai Drajad F. Bintara. Dalam forum tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar secara aktif memberikan masukan terkait penyesuaian norma, teknik penyusunan, serta kejelasan substansi agar rancangan peraturan bupati memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara optimal di lapangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas dan aplikatif.
“Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat tidak hanya menjalankan fungsi administratif harmonisasi, tetapi juga memastikan setiap produk hukum daerah benar-benar mampu menjawab kebutuhan pembangunan di wilayah. Raperbup ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam mendukung pemerataan pembangunan infrastruktur, khususnya di tingkat kecamatan,” ujar Jonny.
Ia menambahkan bahwa sinergi antara Kanwil Kemenkum Kalbar dan Pemerintah Kabupaten Sambas merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin kepastian hukum sekaligus mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak kepada masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, hasil rapat menyepakati bahwa rancangan Peraturan Bupati Sambas tersebut akan dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan perbaikan substansi dan penyesuaian teknik penyusunan sesuai Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Proses penyampaian hasil harmonisasi akan dilakukan secara digital melalui aplikasi e-Harmonisasi, sebagai bagian dari transformasi layanan Kanwil Kemenkum Kalbar yang semakin efektif dan transparan. (Humas).
Dokumentasi:




