Pontianak – Kantor Wilayah Kementeian Hukum Kalimantan Barat menggelar kegiatan Pre Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara Semester II TA 2024 di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Senin (13/01) di Aula Lapas Kelas IIA Pontianak.
Kepala Kantor Wilayah Jonny Pesta Simamora membuka secara resmi sekaligus memberi arahan kepada seluruh peserta kegiatan. Kakanwil menyampaikan bahwa Rekonsiliasi merupakan salah satu kunci utama dalam upaya penyusunan laporan keuangan yang akuntabel, karena perannya yang sangat penting dalam rangka meminimalisasi terjadinya perbedaan pencatatan yang berdampak pada validitas dan akurasi data yang disajikan dalam laporan keuangan.
Dalam rangka penyajian Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara yang andal dan akurat perlu dilakukan mitigasi permasalahan pertanggungjawaban keuangan yang dapat berpengaruh pada kualitas data laporan keuangan Tingkat Wilayah.
“Pelaksanaan rekonsiliasi tingkat Satuan Kerja di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dilaksanakan sebagai tahapan akhir dalam siklus anggaran pada entitas Kementerian Hukum dan HAM. Untuk itu dibutuhkan komitmen seluruh jajaran untuk selalu berupaya mewujudkan transparasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sehingga dapat menyampaikan Laporan Keuangan secara tepat waktu dan disusun sesuai Standar Akutansi Pemerintahan (SAP),” ucap Kakanwil
Kakanwil juga menambahkan sebagai tindak lanjut atas Kementerian / Lembaga yang mengalami pemisahan sebagai dampak pembentukan Kabinet Merah Putih sebagaimana pada Kementerian Hukum dan HAM, maka Kementerian Hukum sebagai pengampu atas Penyusunan Laporan Keuangan perlu memastikan seluruh satker menyelesaikan saldo kas tahun 2024 berupa Kas di Bendahara Pengeluaran, Kas di Bendahara Penerimaan, Kas Lainnya di Bendahara Pengeluaran, dan Kas Lainnya di Bendahara Penerimaan menggunakan mekanisme penihilan UP/TUP dan/atau penyetoran ke Kas Negara.
Kanwil Kemenkum juga akan memastikan bahwa seluruh hibah langsung dalam bentuk uang sudah dilakukan pengesahan sehingga saldo Kas Lainnya di K/L dari Hibah dapat dilakukan proses TKTM setelah LKPP Tahun 2024 selesai diaudit oleh BPK.
“Kami selaku Pimpinan mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang selama ini sudah terjalin dengan baik dengan seluruh Unit Pelaksana Teknis dalam menjaga akuntabilitas serta transparansi Laporan Keuangan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat. Semoga menjadi awal sinergi yang baik dan tetap terjalin pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada periode selanjutnya,” tutup Kakanwil.
Peserta pada kegiatan Pra Rekonsiliasi adalah Plt. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat Arief Munandar, Plt. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat Bistok Oloan Situngkir, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hajrianor, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Zuliansyah, Pejabat Manajerial dan Non Manajerial di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar, serta Seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan Kalimantan Barat.