Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Bidang Pelayanan KI Kalbar Laksanakan Rapat Koordinasi Instansi Terkait tentang Dukungan dan Tindak Lanjut Potensi Indikasi Geografis di Kota Pontianak

WhatsApp Image 2025 12 16 at 14.37.34

Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menghadiri Rapat Koordinasi Instansi Terkait tentang Dukungan dan Tindak Lanjut Potensi Indikasi Geografis di Kota Pontianak, Selasa (16/12). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Kerja Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak dan dihadiri oleh berbagai perangkat daerah serta pemangku kepentingan terkait.

Rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 100.3/1328/RO-KUM Tahun 2025 tentang Dukungan dan Tindak Lanjut Potensi Indikasi Geografis di Kalimantan Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi lintas instansi dalam mengidentifikasi, mendukung, dan mempercepat pengusulan potensi Indikasi Geografis (IG) yang dimiliki Kota Pontianak.

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Usman AR. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi yang hadir serta menegaskan peran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai fasilitator pelaksanaan rapat. Usman AR menjelaskan bahwa penunjukan Disdikbud sebagai tuan rumah merupakan hasil koordinasi lintas perangkat daerah, mengingat salah satu potensi yang dibahas, yakni Tenun Corak Insang, telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia sejak tahun 2017. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antar OPD agar tindak lanjut Surat Edaran Gubernur dapat segera diimplementasikan secara konkret di tingkat Pemerintah Kota Pontianak.

Pembahasan inti rapat diawali oleh Sigit Pramono selaku Ketua Kelompok Kerja Pengawasan Indikasi Geografis Terdaftar dan Pemanfaatan Potensi Indikasi Geografis Kanwil Kemenkum Kalbar. Dalam paparannya, ia menyampaikan gambaran komprehensif mengenai potensi Indikasi Geografis di Kalimantan Barat, khususnya di Kota Pontianak, yang meliputi Tenun Corak Insang, Lidah Buaya, dan Jeruk Siam. Ia menjelaskan bahwa Indikasi Geografis memerlukan pembeda yang jelas, baik dari aspek karakteristik produk, teknik produksi, maupun sistem pemasarannya. Keberhasilan pendaftaran Indikasi Geografis Tenun Cual Sambas disebutnya dapat menjadi pembelajaran penting bagi Kota Pontianak, terutama dalam hal penyusunan dokumen deskripsi, pembentukan kelembagaan masyarakat, serta penguatan pembeda spesifik produk yang berasal dari faktor geografis.

Pada kesempatan yang sama, Herry Hermawan selaku anggota Tim Kerja menambahkan bahwa keberhasilan pengusulan Indikasi Geografis sangat ditentukan oleh kualitas pendokumentasian yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa dokumen Indikasi Geografis tidak hanya bersifat administratif, tetapi harus mampu menjelaskan keterkaitan antara kualitas produk dengan faktor geografis secara ilmiah dan faktual. Selain itu, Herry Hermawan juga menekankan pentingnya pembentukan dan penguatan kelembagaan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), baik kelompok penenun maupun kelompok tani, yang dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Daerah sebagai dasar legalitas pengusulan.

Diskusi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Utari Ismawati selaku Kepala UPT Agribisnis Kota Pontianak. Ia menyoroti potensi Lidah Buaya Pontianak dari aspek agribisnis dan ekonomi kreatif. Menurutnya, Lidah Buaya telah ditetapkan sebagai komoditas unggulan Kota Pontianak sejak tahun 2013 dan dikelola melalui UPT Agribisnis yang juga berfungsi sebagai pusat agrowisata dan eduwisata. Utari Ismawati menjelaskan keunggulan geografis Lidah Buaya Pontianak, terutama dari segi ukuran, ketebalan, dan frekuensi panen yang dipengaruhi oleh kondisi iklim khatulistiwa. Ia juga menyampaikan kesiapan pihaknya untuk melengkapi kekurangan dokumen, khususnya pembaruan uji laboratorium sebagai salah satu persyaratan pengajuan Indikasi Geografis.

Dukungan terhadap penguatan Indikasi Geografis juga disampaikan oleh Muslimah selaku Penelaah Teknis Kebijakan yang mewakili Kepala Bidang Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kota Pontianak. Ia menyampaikan bahwa BAPPERIDA mendukung penuh pengembangan potensi Indikasi Geografis sebagai bagian dari inovasi daerah. BAPPERIDA siap berperan dalam mengoordinasikan pembentukan kelembagaan masyarakat lintas kecamatan serta memfasilitasi kebutuhan pendukung, termasuk pembiayaan uji laboratorium yang belum tersedia di tingkat kota. Dukungan ini diharapkan dapat mengaktifkan kembali proses pengusulan Indikasi Geografis yang sempat terhenti akibat kendala koordinasi dan anggaran.

Selanjutnya, Maedi dari Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) menyampaikan bahwa Tenun Corak Insang memiliki nilai strategis sebagai identitas budaya Kota Pontianak. Ia menegaskan bahwa pengembangan Indikasi Geografis dapat menjadi sarana penguatan sektor pariwisata berbasis budaya. Disporapar mendorong adanya penetapan sentra industri Tenun Corak Insang melalui kebijakan kepala daerah guna mendukung promosi pariwisata sekaligus meningkatkan kesejahteraan para perajin.

Dari sisi industri dan perdagangan, Yadi Cahyadi selaku perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menyampaikan bahwa Tenun Corak Insang memiliki permintaan pasar yang tinggi dan daya saing yang kuat. Oleh karena itu, Disperindag mendukung pembentukan sentra industri dan kelembagaan penenun sebagai langkah awal penguatan Indikasi Geografis. Perlindungan hukum melalui IG dinilai dapat memberikan nilai tambah ekonomi yang berkelanjutan bagi produk unggulan daerah.

Sementara itu, Tegar Aprilia dari Bagian Hukum turut menegaskan dukungan terhadap percepatan pembentukan Surat Keputusan pembentukan MPIG sebagai salah satu prasyarat penting dalam pengusulan Indikasi Geografis. Ia menyampaikan bahwa Bagian Hukum siap memberikan fasilitasi dari aspek legal dan tata kelola kelembagaan guna mendukung pencatatan dan pengusulan potensi unggulan Kota Pontianak, khususnya Lidah Buaya dan Tenun Corak Insang yang menjadi fokus utama pembahasan.

Melalui rapat koordinasi ini, teridentifikasi dua potensi Indikasi Geografis utama yang direncanakan untuk diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada tahun mendatang, yakni Lidah Buaya Pontianak dan Tenun Corak Insang. Para peserta rapat sepakat bahwa sinergi dan koordinasi lintas instansi menjadi kunci dalam pemenuhan persyaratan administratif, penyusunan dokumen pendaftaran, serta dukungan pembiayaan seperti uji laboratorium.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat akan memberikan fasilitasi dan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan guna percepatan pengusulan Indikasi Geografis di Kota Pontianak. Selain itu, akan dilakukan koordinasi lintas instansi untuk inventarisasi, verifikasi, serta perencanaan pembiayaan potensi Indikasi Geografis sebagai dasar penetapan prioritas pengajuan ke DJKI. Upaya ini diharapkan dapat mendorong perlindungan hukum yang optimal sekaligus menjadikan Indikasi Geografis sebagai penggerak ekonomi daerah Kota Pontianak secara berkelanjutan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora dalam pernyataannya menegaskan bahwa penguatan dan percepatan pengusulan Indikasi Geografis merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar dalam melindungi potensi unggulan daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kekayaan lokal. Ia menyampaikan bahwa Indikasi Geografis tidak hanya memberikan perlindungan hukum terhadap produk khas daerah, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan daya saing, nilai tambah, serta kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut, Kakanwil menekankan pentingnya sinergi lintas instansi antara pemerintah daerah, perangkat daerah terkait, dan masyarakat sebagai pemilik potensi Indikasi Geografis. Menurutnya, keberhasilan pengusulan IG sangat ditentukan oleh kolaborasi yang solid, mulai dari pembentukan kelembagaan MPIG, penyusunan dokumen deskripsi yang komprehensif, hingga pemenuhan persyaratan teknis seperti uji laboratorium. Kakanwil memastikan bahwa Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat siap memberikan pendampingan dan fasilitasi hukum secara berkelanjutan agar potensi Lidah Buaya Pontianak dan Tenun Corak Insang dapat segera memperoleh perlindungan Indikasi Geografis dari DJKI dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah.

WhatsApp Image 2025 12 16 at 14.37.35WhatsApp Image 2025 12 16 at 14.37.36WhatsApp Image 2025 12 16 at 14.37.46WhatsApp Image 2025 12 16 at 14.37.52WhatsApp Image 2025 12 16 at 14.37.54WhatsApp Image 2025 12 16 at 14.37.55WhatsApp Image 2025 12 16 at 14.37.59

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com