
Kementerian Hukum meresmikan pembentukan 717 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Provinsi Bali. Dengan capaian tersebut, Bali menjadi salah satu dari 29 provinsi yang telah memenuhi 100 persen layanan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan. Langkah ini menandai komitmen kuat pemerintah dalam memperluas akses keadilan yang selaras dengan nilai-nilai kearifan local, Jumat (12/12/2025).
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa Bali memiliki fondasi sosial yang kuat dalam penyelesaian persoalan hukum di tengah masyarakat. Ia mengaku selalu merasakan energi kedamaian setiap berada di Pulau Dewata.
“Kearifan lokal Bali yang dilandasi nilai-nilai Tri Hita Karana senantiasa memberikan aura positif,” ujar Supratman di Balai Budaya Giri Nata Mandala.
Menurut Menteri Hukum, penyelesaian persoalan hukum di masyarakat seharusnya mengedepankan pendekatan damai dan nilai kebersamaan. Berbagai permasalahan, seperti sengketa waris, konflik antarwarga, maupun persoalan keluarga, tidak harus langsung dibawa ke ranah penegakan hukum formal.
“Selesaikanlah di Posbankum Desa/Kelurahan, duduk bersama dengan semangat Menyama Braya (persaudaraan) dan Paras Paros Sarpanaya (kebersamaan). Inilah esensi keadilan substantif dan restoratif yang sesungguhnya,” tegasnya.
Capaian Bali tersebut turut mendapat perhatian dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora. Ia menilai keberhasilan Bali menuntaskan pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan menjadi bukti bahwa pendekatan penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Jonny menegaskan bahwa Posbankum merupakan instrumen strategis dalam menghadirkan keadilan yang dekat dengan masyarakat. Menurutnya, nilai-nilai lokal seperti Tri Hita Karana, Menyama Braya, dan Paras Paros Sarpanaya sejalan dengan semangat keadilan restoratif yang saat ini terus diperkuat oleh Kementerian Hukum.
“Posbankum menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan layanan hukum yang mudah diakses, inklusif, dan berpihak kepada masyarakat. Pendekatan restoratif yang mengedepankan dialog, musyawarah, dan kearifan lokal terbukti mampu menciptakan penyelesaian yang lebih adil dan berkeadilan sosial,” ujar Jonny.
Ia menambahkan bahwa praktik baik yang dilakukan di Bali dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain, termasuk Kalimantan Barat, dalam memperkuat peran Posbankum sebagai garda terdepan penyelesaian sengketa secara damai dan partisipatif.
Sementara itu, Gubernur Bali, Wayan Koster, menyebut Posbankum sebagai terobosan pelayanan hukum yang patut diapresiasi. Menurutnya, keberadaan Posbankum harus didukung bersama agar mampu membangun budaya sadar hukum dan berkontribusi terhadap pembangunan Bali yang berkelanjutan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali, Eem Nurmanah, mengungkapkan bahwa 717 Posbankum telah terbentuk di sembilan kabupaten/kota, terdiri dari 636 Posbankum di desa dan 81 di kelurahan. Ke depan, Kanwil Kemenkum Bali juga akan menyelenggarakan pelatihan secara bertahap bagi 8.680 paralegal guna memperkuat kualitas layanan bantuan hukum.
Secara nasional, jumlah Posbankum saat ini telah mencapai 71.773 atau sekitar 85,50 persen dari total 83.946 desa dan kelurahan di Indonesia. Kehadiran Posbankum diharapkan menjadi garda terdepan penyelesaian sengketa secara restoratif, memperkuat budaya musyawarah, serta memastikan setiap warga negara memiliki akses yang setara terhadap keadilan dan perlindungan hukum. (Humas).
Dokumentasi:
