
Pontianak - Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti webinar mengenai Ekosistem Kekayaan Intelektual, Senin (05/05). Webinar kali ini merupakan bagian dari Seri Webinar Edukasi KI. Narasumber pada webinar ini adalah Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Dharma Oratmangun. Tujuan dari webinar ini adalah untuk meningkatkan pemahaman mengenai peran LMKN dalam tata kelola royalti lagu dan/atau musik di Indonesia, serta menyoroti pentingnya sistem yang transparan dan adil dalam distribusi royalti kepada para pencipta dan pemilik hak terkait.
Dharma menjelaskan bahwa LMKN memiliki tugas utama menyelenggarakan pengelolaan royalti lagu dan/atau musik, dengan kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti dari para pengguna yang bersifat komersial. Penghimpunan royalti sejak tahun 2016 hingga 2024 menunjukkan tren peningkatan yang signifikan, meskipun sempat mengalami penurunan tajam akibat pandemi COVID-19 pada tahun 2020 dan 2021. Tahun 2024 mencatat penghimpunan tertinggi sebesar Rp77,15 miliar. Hingga April 2025, tercatat Rp21,27 miliar, ditambah rencana pembayaran Rp10 miliar dari beberapa grup media. Data ini mencerminkan keberhasilan LMKN dalam memperkuat sistem pengelolaan royalti dalam tiga periode kepengurusan.
Dharma juga menyinggung mengenai jenis layanan publik yang wajib membayar royalti mencakup berbagai kategori yang menggunakan musik secara komersial, antara lain background music (restoran, hotel, transportasi umum, dan bioskop), broadcasting (televisi dan radio), live event (konser, seminar), karaoke, dan layanan digital seperti YouTube dan Spotify. LMKN juga telah menerapkan sistem distribusi royalti hybrid sejak tahun 2023 untuk mewujudkan asas keadilan, yakni distribusi berdasarkan data penggunaan lagu dan distribusi tanpa data penggunaan. Distribusi dilakukan dua kali dalam setahun kepada LMK Pencipta dan LMK Hak Terkait (produser dan pelaku pertunjukan).
Selanjutnya Dharma juga menjelaskan untuk mendukung transparansi dan efisiensi, LMKN mengembangkan sistem digital bernama INSPIRATION (Integrated System of Public Performing Rights Administration System). Sistem ini memfasilitasi pengurusan lisensi secara digital dengan sertifikat elektronik dan integrasi Google Location untuk pelacakan lokasi pengguna. Selain itu, LMKN juga menjajaki kerja sama teknologi dengan WIPO dan PT Asix Indonesia Cerdas dalam pengembangan sistem berbasis AI, serta menggandeng penyedia sistem pemutar musik seperti Velodiva dan Play Up sebagai langkah nyata mendukung musisi Indonesia.
Terakhir, Dharma menyampaikan bahwa meski mencatat banyak kemajuan, LMKN menghadapi sejumlah tantangan seperti rendahnya kepatuhan pengguna komersial, proses hukum yang panjang dan mahal, minimnya sosialisasi, serta perlunya penguatan kelembagaan. Untuk mengatasinya, LMKN merekomendasikan pembentukan tim kerja perumus tarif royalti bersama DJKI dan LMK, mendorong sosialisasi berbasis peta wilayah, usulan pengadilan cepat khusus sengketa royalti, pembangunan Pusat Data Lagu dan atau Musik sebagai sumber data Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik, dan kerja sama dengan Direktorat Penyidikan untuk mendukung upaya litigasi. Semua langkah ini diharapkan memperkuat sistem royalti yang adil dan berkelanjutan di Indonesia.





