Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Webinar Edukasi KI Soroti Pentingnya Lisensi Musik dan Lagu

Screenshot 2025 06 02 102959

Pontianak - Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti webinar bertajuk “Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu” pada Senin, 2 Juni 2025. Acara ini merupakan bagian dari Seri Webinar Edukasi KI yang diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom Meeting.

Webinar menghadirkan narasumber Makki Omar Parikesit, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang menyampaikan materi mendalam terkait regulasi dan praktik lisensi dalam dunia musik. Acara ini diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan KI Devy Wijayanti, para JFT dan JFU Pelayanan KI, serta tim Helpdesk Layanan KI.

Dalam paparannya, Makki menjelaskan berbagai jenis lisensi musik yang wajib dipahami oleh pelaku industri dan pengguna karya cipta. Di antaranya adalah lisensi sinkronisasi untuk penggunaan musik dalam video atau iklan, lisensi mekanis untuk reproduksi lagu, lisensi pertunjukan publik untuk pemutaran di tempat umum, serta lisensi master untuk penggunaan rekaman asli dalam media lain.

Makki juga menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya musik yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Ia menjelaskan bahwa hak cipta mencakup hak ekonomi yang dapat dialihkan serta hak moral yang tetap melekat pada pencipta, terlepas dari siapa pemegang hak cipta secara ekonomi.

Selanjutnya, ia menjabarkan isi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2022 sebagai pelaksanaan dari PP Nomor 56 Tahun 2021, yang secara spesifik mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. LMKN bersama Pelaksana Harian bertugas menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti dari para pengguna karya musik.

Menurut Makki, Pelaksana Harian memiliki peran penting, termasuk mendata pengguna musik berdasarkan jenis usaha, menagih royalti, menyertifikasi pengguna yang patuh, dan meminta laporan penggunaan lagu secara berkala untuk kemudian dilaporkan kepada LMKN.

Namun demikian, Makki juga mengungkapkan tantangan dalam pelaksanaan sistem lisensi musik di Indonesia. Beberapa kendala yang dihadapi antara lain belum optimalnya sistem lisensi, tidak adanya basis data nasional atas karya cipta musik, serta lemahnya koordinasi antar lembaga dan rendahnya tingkat kepatuhan pelaku industri.

Ia juga menyayangkan lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta di Indonesia. Banyak kasus pelanggaran yang tidak berujung pada proses hukum, dan hal ini semakin diperparah oleh rendahnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghargai hak cipta.

Sebagai solusi, Makki menekankan perlunya digitalisasi sistem lisensi, integrasi database nasional, edukasi publik, serta peningkatan peran DJKI dan LMKN dalam pengawasan. Menurutnya, sistem lisensi yang adil dan transparan akan memberikan kepastian hukum bagi pencipta serta mendorong pertumbuhan industri musik yang sehat dan berkelanjutan.

Menindaklanjuti kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar akan memperkuat koordinasi dengan LMKN dan DJKI, mengembangkan materi edukasi digital seputar lisensi musik, serta membuka layanan konsultasi hak cipta di kantor wilayah guna membantu pelaku usaha memahami dan menjalankan kewajiban lisensi secara tepat.

Screenshot 2025 06 02 103227Screenshot 2025 06 02 104437WhatsApp Image 2025 06 02 at 11.49.15WhatsApp Image 2025 06 02 at 11.49.16WhatsApp Image 2025 06 02 at 11.49.17WhatsApp Image 2025 06 02 at 11.49.18WhatsApp Image 2025 06 02 at 11.49.19WhatsApp Image 2025 06 02 at 11.49.20WhatsApp Image 2025 06 02 at 11.49.21WhatsApp Image 2025 06 02 at 11.49.201

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com