
Pontianak - Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti webinar bertajuk “Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu” pada Senin, 2 Juni 2025. Acara ini merupakan bagian dari Seri Webinar Edukasi KI yang diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom Meeting.
Webinar menghadirkan narasumber Makki Omar Parikesit, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang menyampaikan materi mendalam terkait regulasi dan praktik lisensi dalam dunia musik. Acara ini diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan KI Devy Wijayanti, para JFT dan JFU Pelayanan KI, serta tim Helpdesk Layanan KI.
Dalam paparannya, Makki menjelaskan berbagai jenis lisensi musik yang wajib dipahami oleh pelaku industri dan pengguna karya cipta. Di antaranya adalah lisensi sinkronisasi untuk penggunaan musik dalam video atau iklan, lisensi mekanis untuk reproduksi lagu, lisensi pertunjukan publik untuk pemutaran di tempat umum, serta lisensi master untuk penggunaan rekaman asli dalam media lain.
Makki juga menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya musik yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Ia menjelaskan bahwa hak cipta mencakup hak ekonomi yang dapat dialihkan serta hak moral yang tetap melekat pada pencipta, terlepas dari siapa pemegang hak cipta secara ekonomi.
Selanjutnya, ia menjabarkan isi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2022 sebagai pelaksanaan dari PP Nomor 56 Tahun 2021, yang secara spesifik mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. LMKN bersama Pelaksana Harian bertugas menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti dari para pengguna karya musik.
Menurut Makki, Pelaksana Harian memiliki peran penting, termasuk mendata pengguna musik berdasarkan jenis usaha, menagih royalti, menyertifikasi pengguna yang patuh, dan meminta laporan penggunaan lagu secara berkala untuk kemudian dilaporkan kepada LMKN.
Namun demikian, Makki juga mengungkapkan tantangan dalam pelaksanaan sistem lisensi musik di Indonesia. Beberapa kendala yang dihadapi antara lain belum optimalnya sistem lisensi, tidak adanya basis data nasional atas karya cipta musik, serta lemahnya koordinasi antar lembaga dan rendahnya tingkat kepatuhan pelaku industri.
Ia juga menyayangkan lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta di Indonesia. Banyak kasus pelanggaran yang tidak berujung pada proses hukum, dan hal ini semakin diperparah oleh rendahnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghargai hak cipta.
Sebagai solusi, Makki menekankan perlunya digitalisasi sistem lisensi, integrasi database nasional, edukasi publik, serta peningkatan peran DJKI dan LMKN dalam pengawasan. Menurutnya, sistem lisensi yang adil dan transparan akan memberikan kepastian hukum bagi pencipta serta mendorong pertumbuhan industri musik yang sehat dan berkelanjutan.
Menindaklanjuti kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar akan memperkuat koordinasi dengan LMKN dan DJKI, mengembangkan materi edukasi digital seputar lisensi musik, serta membuka layanan konsultasi hak cipta di kantor wilayah guna membantu pelaku usaha memahami dan menjalankan kewajiban lisensi secara tepat.










