
Pontianak – Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti kegiatan edukatif dalam rangkaian Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) yang ke-25. Kegiatan ini digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada hari Senin, 21 Juli 2025, dengan mengangkat topik “Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)”. Narasumber utama dalam webinar ini adalah Umi Yuniati, Pemeriksa Paten Ahli Muda dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Webinar ini diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan KI Devy Wijayanti, bersama dengan JFT dan JFU serta Helpdesk Layanan KI. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman teknis dan yuridis mengenai pentingnya pelindungan DTLST dalam mendukung inovasi teknologi, khususnya di bidang perangkat elektronik dan semikonduktor yang kian pesat berkembang.
Dalam pemaparannya, Umi Yuniati menjelaskan bahwa sirkuit terpadu merupakan produk elektronik yang mengandung berbagai elemen saling terhubung secara terpadu dalam bahan semikonduktor. Desain tata letak dari sirkuit tersebut merupakan susunan tiga dimensi dari elemen-elemen aktif yang menjalankan fungsi elektronik tertentu. Oleh karena itu, desain tersebut patut mendapatkan pelindungan hukum sebagai bentuk kekayaan intelektual.
Untuk memudahkan pemahaman, narasumber mengilustrasikan DTLST seperti denah rumah—yang meskipun memiliki fungsi serupa, bisa berbeda secara struktur dan penataan ruang. Begitu pula dalam desain sirkuit, perbedaan dalam tata letak elemen seperti transistor atau kapasitor akan memengaruhi performa dan fungsi keseluruhan dari produk elektronik.
Umi Yuniati juga menekankan bahwa pelindungan DTLST memiliki tiga landasan: filosofis, sosiologis, dan yuridis. Secara filosofis, DTLST merupakan hasil cipta yang mencerminkan kreativitas. Sosiologisnya, pelindungan ini mencegah pembajakan atas desain tanpa biaya riset dan pengembangan. Sementara itu, dari sisi hukum, Indonesia telah mengadopsi ketentuan internasional melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 dan PP Nomor 9 Tahun 2006.
Salah satu poin menarik dalam webinar ini adalah pembahasan perbedaan DTLST dengan pelindungan paten dan desain industri. Jika paten menitikberatkan pada kebaruan dan langkah inventif, dan desain industri pada tampilan luar, maka DTLST fokus pada struktur internal sirkuit yang berfungsi elektronik, tanpa memerlukan unsur kebaruan.
Di akhir presentasinya, Umi menyampaikan bahwa pemegang hak DTLST memiliki hak eksklusif terhadap penggunaan, produksi, hingga peredaran desain sirkuit tersebut. Meski demikian, terdapat pengecualian untuk kegiatan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan hak eksklusif pemegang desain.
Kegiatan ini menandai langkah penting dalam memperluas wawasan masyarakat dan instansi pemerintah mengenai pentingnya pelindungan hukum terhadap desain sirkuit. DTLST menjadi salah satu instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan industri teknologi dan memperkuat daya saing nasional.
Sebagai tindak lanjut, Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Kalbar berencana menyelenggarakan diseminasi lanjutan mengenai pentingnya DTLST, menyusun infografis edukatif tentang prosedur pendaftarannya, serta menjalin kerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Dinas Pendidikan dalam membangun ekosistem inovasi yang inklusif dan berkelanjutan di tingkat daerah.
Dengan diselenggarakannya webinar ini, diharapkan semakin banyak pemangku kepentingan memahami peran krusial kekayaan intelektual dalam mendukung inovasi dan pembangunan nasional, khususnya melalui pelindungan terhadap Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.











