Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Wajib Belajar 13 Tahun di Kayong Utara Mulai dari TK/PAUD: Kemenkum Kalbar Bahas Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Kayong Utara dengan Dinas Pendidikan

WhatsApp Image 2025 05 06 at 16.55.59

Sukadana – Dalam upaya mewujudkan wajib belajar 13 tahun yang dimulai dari jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memfasilitasi penyusunan Naskah Akademik Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Kayong Utara dengan melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara, Selasa (06/05).

Kunjungan ini bertujuan untuk mengumpulkan data dan masukan guna penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kayong Utara Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan Kemenkum Kalbar, antara lain Dini Nursilawati, Ruth Sihombing, Wita Yuni Astuti, Mus Artodiharjo, dan Marjuni Rahimi, bersama pejabat Dinas Pendidikan setempat, Ketua PGRI dan Pengawas Sekolah Kabupaten Kayong Utara.

Diskusi diawali dengan penyampaian gambaran tujuan pengambilan data ini oleh Tim Kanwil merupakan kerja sama DPRD Kabupaten Kayong Utara dengan Kanwil Kemenkum Kalbar untuk mengganti Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang sudah tidak sesuai lagi  muatannya dengan peraturan perundangan-undangan dan keadaan saat ini.

Pejabat Dinas Pendidikan Kayong Utara menyampaikan bahwa Raperda ini akan menjadi landasan hukum untuk memperkuat sistem pendidikan di daerah, termasuk penerapan program wajib belajar 13 tahun yang mencakup PAUD/TK hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. "Kebijakan ini penting untuk memastikan akses pendidikan yang merata dan berkualitas bagi seluruh anak di Kayong Utara," ujarnya.

Dalam diskusi, dibahas berbagai tantangan teknis, seperti ketersediaan sarana prasarana, tenaga pendidik, serta mekanisme pendataan anak usia sekolah. Namun, pihak dinas juga melihat peluang besar dalam peningkatan angka partisipasi sekolah jika kebijakan ini didukung dengan regulasi yang kuat.

Tim Kemenkum Kalbar menyambut baik masukan dari Dinas Pendidikan dan berkomitmen untuk mempercepat proses penyusunan Raperda. "Sinergi antara pemerintah daerah dan pusat sangat penting agar regulasi ini dapat diimplementasikan secara efektif," kata salah satu perwakilan tim.

Diharapkan, dengan adanya Raperda ini, Kabupaten Kayong Utara dapat mewujudkan pendidikan yang berkelanjutan dan berkualitas, sekaligus mendukung peningkatan indeks pembangunan manusia di wilayah tersebut.

Dokumentasi:

WhatsApp Image 2025 05 08 at 20.20.35 1WhatsApp Image 2025 05 08 at 20.21.54WhatsApp Image 2025 05 08 at 20.20.35

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com