
Sukadana – Dalam upaya mewujudkan wajib belajar 13 tahun yang dimulai dari jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memfasilitasi penyusunan Naskah Akademik Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Kayong Utara dengan melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara, Selasa (06/05).
Kunjungan ini bertujuan untuk mengumpulkan data dan masukan guna penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kayong Utara Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan Kemenkum Kalbar, antara lain Dini Nursilawati, Ruth Sihombing, Wita Yuni Astuti, Mus Artodiharjo, dan Marjuni Rahimi, bersama pejabat Dinas Pendidikan setempat, Ketua PGRI dan Pengawas Sekolah Kabupaten Kayong Utara.
Diskusi diawali dengan penyampaian gambaran tujuan pengambilan data ini oleh Tim Kanwil merupakan kerja sama DPRD Kabupaten Kayong Utara dengan Kanwil Kemenkum Kalbar untuk mengganti Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang sudah tidak sesuai lagi muatannya dengan peraturan perundangan-undangan dan keadaan saat ini.
Pejabat Dinas Pendidikan Kayong Utara menyampaikan bahwa Raperda ini akan menjadi landasan hukum untuk memperkuat sistem pendidikan di daerah, termasuk penerapan program wajib belajar 13 tahun yang mencakup PAUD/TK hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. "Kebijakan ini penting untuk memastikan akses pendidikan yang merata dan berkualitas bagi seluruh anak di Kayong Utara," ujarnya.
Dalam diskusi, dibahas berbagai tantangan teknis, seperti ketersediaan sarana prasarana, tenaga pendidik, serta mekanisme pendataan anak usia sekolah. Namun, pihak dinas juga melihat peluang besar dalam peningkatan angka partisipasi sekolah jika kebijakan ini didukung dengan regulasi yang kuat.
Tim Kemenkum Kalbar menyambut baik masukan dari Dinas Pendidikan dan berkomitmen untuk mempercepat proses penyusunan Raperda. "Sinergi antara pemerintah daerah dan pusat sangat penting agar regulasi ini dapat diimplementasikan secara efektif," kata salah satu perwakilan tim.
Diharapkan, dengan adanya Raperda ini, Kabupaten Kayong Utara dapat mewujudkan pendidikan yang berkelanjutan dan berkualitas, sekaligus mendukung peningkatan indeks pembangunan manusia di wilayah tersebut.
Dokumentasi:



