Singkawang - Tim Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan verifikasi faktual lapangan di Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Perempuan dan Keluarga (PEKA) Singkawang. Kegiatan ini merupakan bagian penting dari proses perpanjangan akreditasi LKBH PEKA untuk periode 2025-2027, Kamis (05/09)
Tim Panwasda terdiri dari Sri Ayu Septinawati, Dini Ardianti dan A. A. Ngr. Deva Ekada Saputra yang masing-masing memiliki peran signifikan dalam proses peninjauan. Kedatangan tim disambut oleh Charlie Nobel, Bendahara LKBH PEKA, beserta pengurus, advokat, dan paralegal lembaga tersebut.
Kegiatan verifikasi dimulai dengan peninjauan operasional LKBH PEKA. Tim memeriksa berbagai aspek penting, seperti jumlah anggota, advokat, paralegal, serta staf administrasi yang aktif. Selain itu, fasilitas kantor dan sarana prasarana lembaga juga menjadi fokus evaluasi. Tim Panwasda turut melakukan verifikasi terhadap jumlah kasus yang telah ditangani oleh LKBH PEKA, baik yang bersifat litigasi maupun non-litigasi.
Setelah peninjauan, tim menyimpulkan bahwa seluruh persyaratan administrasi LKBH PEKA telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Charlie Nobel menyampaikan rasa terima kasih atas evaluasi yang diberikan dan berharap agar LKBH PEKA dapat meningkatkan peringkat akreditasi mereka dari ‘C’ menjadi ‘B’ untuk periode mendatang.
Hasil verifikasi lapangan ini akan dijadikan sebagai bahan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Kelompok Kerja Pusat (Pokjapus) Verifikasi Akreditasi Kementerian Hukum dan HAM. Rekomendasi ini akan dipertimbangkan dalam proses perpanjangan akreditasi LKBH PEKA untuk periode 2025-2027.