Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Sosialisasi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Tahun 2025 secara virtual melalui aplikasi Zoom. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora serta para perancang peraturan perundang-undangan setempat. Rabu (28/05).
Direktur Fasilitasi Perda dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Widiastuti, membuka acara dengan menekankan bahwa uji kompetensi tahun ini hanya dilaksanakan sekali karena pertimbangan efisiensi anggaran. Uji kompetensi ini diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengalami perpindahan jabatan, promosi, kenaikan jenjang, atau pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional perancang.
Kepala Pusat Uji Kompetensi BPSDM Kementerian Hukum RI, Dra. Eva Gantini, S.H., M.Si., memaparkan bahwa uji kompetensi bertujuan mengukur kemampuan teknis, manajerial, dan sosial kultural perancang dalam menjalankan tugasnya. Peserta uji kompetensi meliputi PNS yang akan beralih ke jabatan fungsional perancang, mereka yang naik jenjang, hingga perancang yang dinilai belum memenuhi standar kompetensi.
Pelaksanaan uji kompetensi direncanakan pada November 2025. Peserta dari kementerian/lembaga pusat akan mengikuti ujian di BPSDM Kementerian Hukum, sementara peserta dari pemda dan Kanwil Kementerian Hukum akan mengikuti ujian terpusat di seluruh Kanwil Kementerian Hukum Indonesia.
Selain itu, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Hukum memperkenalkan aplikasi pendaftaran uji kompetensi melalui laman https://ukom-pp.kemenkumham.go.id/. Aplikasi ini memudahkan peserta dalam mendaftar dan memantau proses seleksi.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas perancang peraturan perundang-undangan serta memastikan hanya ASN yang kompeten yang menduduki jabatan strategis tersebut. Sosialisasi ini menjadi langkah awal persiapan menuju uji kompetensi yang akan menentukan karier para perancang di lingkungan Kementerian Hukum
Dokumentasi: