
Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar kegiatan Sosialisasi sebagai tindak lanjut perjanjian kerja sama dengan Politeknik Negeri Ketapang (Politap) terkait penguatan pemahaman dan implementasi Kekayaan Intelektual (KI), Kamis (18/09), bertempat di Aula Soepomo Kanwil Kemenkum Kalbar, serta diikuti secara daring oleh 100 peserta. Fokus utama sosialisasi ini adalah pendampingan pendaftaran hak cipta karya ilmiah mahasiswa dan dosen, termasuk skripsi, modul ajar, serta berbagai inovasi akademik.
Dalam sambutannya, Wakil Direktur Bidang Akademik Politap, Anto Susanto, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin. Ia menekankan bahwa perguruan tinggi memiliki peran penting sebagai penghasil karya inovatif yang perlu mendapat perlindungan hukum. Melalui perjanjian kerja sama ini, Politap berkomitmen mendorong civitas akademika agar aktif mendaftarkan karya cipta mereka, sehingga tidak hanya memiliki nilai tambah tetapi juga kepastian hukum.
Lebih lanjut, Wakil Direktur menyampaikan rencana wisuda Politap pada 27 September 2025, di mana 382 mahasiswa akan didorong untuk mendaftarkan karya ilmiah mereka. Langkah ini diharapkan dapat menjadi bekal kebanggaan bagi lulusan, sekaligus memperkuat daya saing ketika memasuki dunia kerja dengan kepemilikan hak cipta yang sah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kalbar, Farida, dalam paparannya menjelaskan pentingnya peran kampus dalam ekosistem KI. Menurutnya, perguruan tinggi merupakan pusat penelitian dan inovasi, sehingga pencatatan hak cipta maupun paten menjadi kebutuhan penting untuk melindungi hasil karya agar tidak dijiplak atau disalahgunakan.
Farida juga menambahkan bahwa pelindungan KI tidak hanya bermanfaat bagi individu pencipta, tetapi juga meningkatkan reputasi institusi dan mendukung akreditasi perguruan tinggi. Ia berharap kerja sama ini dapat memperkuat posisi Politap sebagai role model nasional dalam pengelolaan KI di kampus, khususnya terkait pendaftaran hak cipta skripsi dan karya ilmiah mahasiswa.
Paparan teknis kemudian disampaikan oleh Herry Hermawan dan Ira Witri Jayanti yang menjelaskan tata cara praktis pendaftaran hak cipta melalui sistem daring DJKI. Mekanisme tersebut berlaku untuk berbagai karya tulis, skripsi, modul, buku, hingga karya digital seperti foto, video, atau program komputer.
Selain itu, ditekankan kembali pentingnya prinsip first to publish dalam pendaftaran hak cipta. Mahasiswa diimbau untuk segera mendaftarkan karya ilmiah mereka sebelum dipublikasikan secara luas, agar terlindungi dari risiko plagiasi atau klaim pihak lain. Dengan sistem daring yang sederhana, pencatatan hak cipta kini dapat dilakukan hanya dalam hitungan menit setelah dokumen lengkap diunggah.
Sentra KI Politap turut menyampaikan capaian mereka, yakni telah berhasil mendaftarkan 105 kekayaan intelektual, baik hak cipta maupun paten sederhana. Sebagian di antaranya sudah memperoleh sertifikat resmi, sementara sisanya masih dalam proses di DJKI. Capaian ini menunjukkan komitmen kuat Politap dalam membangun budaya pelindungan karya intelektual di lingkungan akademik.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora dalam kesempatan yang berbeda menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat berkomitmen penuh untuk mendukung perguruan tinggi dalam melindungi karya intelektual civitas akademika. Kerja sama dengan Politeknik Negeri Ketapang ini diharapkan menjadi contoh nyata bagaimana kampus dapat menjadi motor penggerak kesadaran Kekayaan Intelektual, sekaligus mencetak generasi muda yang tidak hanya berilmu tetapi juga terlindungi secara hukum atas setiap karya yang dihasilkan.









