Pontianak – Kementerian Hukum RI menggelar webinar nasional bertajuk “Sosialisasi RUU KUHAP: Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Efisien, Adil, dan Terpadu” pada Selasa (28/5/2025). Kegiatan ini diikuti secara aktif oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, termasuk Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, serta Hajrianor (Kepala Divisi Pelayanan Hukum) dan Dini Nursilawati (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya), Rabu (28/05).
Webinar yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi Kemenkum RI ini menghadirkan sejumlah tokoh kunci, di antaranya Prof. Edward OS Hiariej (Wakil Menteri Hukum RI), Prof. Asep N. Mulyana (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum), dan Dr. Prim Haryadi (Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung). Turut hadir sebagai narasumber Dr. Viktor T. Sihombing (Kadivkum Polri), Prof. Harkristuti Harkrisnowo (Guru Besar FH UI), serta advokat senior Dr. Luhut MP Pangaribuan.
Dalam berbagai hal, Prof. Edward Hiariej menegaskan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan langkah strategis untuk menciptakan sistem peradilan yang modern, adaptif, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. “Revisi ini bukan sekedar perubahan normatif, melainkan lompatan besar menuju pasal pidana yang lebih transparan dan terintegrasi,” ujarnya.
Diskusi juga menyoroti pentingnya kolaborasi antarlembaga penegak hukum, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung, untuk memastikan perspektif keselarasan dalam penerapan keadilan restoratif. Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menyatakan kesiapan daerah untuk mendukung sosialisasi RUU KUHAP hingga ke tingkat masyarakat. “Hukum harus hadir sebagai pelindung, bukan sekadar alat penghukum,” tegasnya.
Webinar ini menjadi bagian dari proses legislasi partisipatif, di mana Kemenkum RI melibatkan masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum untuk menyusun rancangan undang-undang. Dengan semangat ini, diharapkan RUU KUHAP dapat menjadi landasan sistem peradilan pidana yang lebih adil, efisien, dan responsif terhadap dinamika masyarakat.
Dokumentasi: