
Pontianak – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sekaligus koordinasi pelatihan paralegal bagi Stasi/Paroki Jemaat Gereja di Kabupaten Ketapang. Kegiatan berlangsung secara daring melalui platform Zoom, Selasa (9/9).
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Penyuluh Hukum Ahli Utama Marciana D. Jone, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Kalbar, Kepala Bidang Advokasi Hukum BPHN, perwakilan Paroki Santo Stefanus Kendawangan Kabupaten Ketapang, Tim Bidang Advokasi Hukum BPHN, staf ahli dari Komisi III DPR RI, Franky Sibarani yang mewakili Raditya Yudi, serta Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar.
Sebagai pembicara pertama, Constantinus Kristomo selaku Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN menegaskan bahwa syarat pelatihan paralegal bagi jemaat gereja adalah adanya SK Posbankum dari Paroki atau Romo Stasi serta surat rekomendasi dari pihak gereja. Ia menjelaskan skema Posbankum Stasi tetap mengikuti skema Posbankum Desa/Kelurahan dengan empat layanan utama serta ruang mediasi yang dipimpin oleh Prodiakon dan Ketua Stasi.
Kristomo menambahkan, Stasi di Kabupaten Ketapang akan dijadikan pilot project dalam pemberdayaan paralegal di lingkungan keagamaan. Ia juga menyinggung bahwa pelatihan ini akan melibatkan dua PBH yang ada di Ketapang. Perwakilan Paroki Santo Stefanus Kendawangan memberikan masukan agar pelatihan dilakukan secara tatap muka, sembari menyatakan dukungan penuh atas inisiatif ini.
Sementara itu, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Kalbar, Ian Zuliansyah, menyampaikan bahwa rencana awal pelatihan paralegal dilakukan secara daring, mengingat banyaknya materi dan jumlah peserta. Hal ini juga agar mekanisme tetap selaras dengan pola Posbankum Desa/Kelurahan.
Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN, Marciana D. Jone, dalam arahannya berharap agar paralegal di Stasi Kabupaten Ketapang dapat berperan dalam membantu kelompok rentan, termasuk lansia, perempuan, dan anak. Harapan ini sejalan dengan fungsi paralegal untuk memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kepala Bidang Advokasi Hukum BPHN, Masan Nurpian, dalam penutupannya menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Posbankum berbasis Stasi. Menurutnya, inisiatif ini dapat memperluas jangkauan layanan bantuan hukum, tidak hanya di tingkat desa atau kelurahan, tetapi juga lebih dekat dengan komunitas keagamaan.
Sebagai tindak lanjut, peserta rapat menyepakati perlunya pertemuan berikutnya untuk membahas lebih detail jadwal serta teknis penyelenggaraan pelatihan paralegal di Stasi Kabupaten Ketapang.
