Ketapang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Ketapang menyelenggarakan Sosialisasi Pelindungan dan Pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual (KI) serta Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankumdeskel) di Kantor Bupati Ketapang, diikuti oleh 90 peserta secara luring dan 60 peserta secara daring, Kamis (04/09).
Acara dibuka oleh Wakil Bupati Ketapang, Jamhuri Amir, yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar beserta jajaran, pihak Politeknik Negeri Ketapang, serta seluruh tamu undangan. Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa pelindungan KI tidak hanya menjaga identitas lokal, tetapi juga berperan dalam membuka peluang ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya percepatan pembentukan Posbankumdeskel agar masyarakat desa dapat lebih mudah memperoleh layanan hukum yang adil dan terjangkau.
Sosialisasi menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, sebagai narasumber dengan moderator Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida. Dalam pemaparannya, Jonny menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, daerah, perguruan tinggi, serta masyarakat dalam pelindungan dan pemanfaatan KI. Ia juga menekankan pentingnya memperluas keberadaan Posbankum sebagai sarana pelayanan hukum masyarakat.
Lebih lanjut, Jonny menyoroti potensi KI di Kabupaten Ketapang, mulai dari kerajinan tangan, kuliner tradisional seperti Ketupat Colet dan Amplang, hingga kesenian budaya seperti tari zapin dan adat mandi kembang. Ia juga menyinggung hasil penelitian dari Politeknik Negeri Ketapang yang dapat didaftarkan sebagai invensi. Menurutnya, pendaftaran KI memberikan kepastian hukum, melindungi pemilik dari penyalahgunaan, memperluas pangsa pasar, serta meningkatkan daya saing UMKM dan investasi.
Selain itu, Kepala Kantor Wilayah menegaskan bahwa kerja sama dan kolaborasi lintas sektor sangat dibutuhkan. Ia menekankan pentingnya pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan sebagai wadah pelayanan hukum yang dekat dengan masyarakat. Posbankum diharapkan mampu menyediakan konsultasi, pendampingan, hingga penyelesaian sengketa hukum secara cepat dan tepat, dengan melibatkan paralegal di tingkat desa.
Dalam sesi diskusi, peserta aktif bertanya mengenai mekanisme pendaftaran KI hingga sistem kerja Posbankumdeskel. Antusiasme peserta menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola hukum yang baik, sekaligus mengoptimalkan potensi daerah melalui perlindungan hukum yang memadai.
Moderator Farida menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari audiensi, pemaparan materi, hingga sesi tanya jawab, merupakan bukti nyata komitmen kolektif. Ia mengajak peserta untuk menjadikan forum ini sebagai pijakan nyata dalam aksi kolaboratif, sehingga potensi KI di Ketapang dapat terlindungi sekaligus memberi nilai tambah ekonomi bagi masyarakat desa dan kelurahan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Repaliato, menutup kegiatan dengan menegaskan pentingnya menyukseskan program pelindungan, pendaftaran, dan pencatatan KI serta pembentukan Posbankum. Menurutnya, kedua program ini merupakan fondasi penting dalam mewujudkan masyarakat sejahtera menuju “Ketapang Maju”.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Ketapang bersama Kanwil Kemenkum Kalbar akan melakukan inventarisasi potensi KI daerah, menyusun regulasi pendukung pembentukan Posbankum, serta mengadakan pelatihan paralegal di tingkat desa. Kolaborasi juga akan diperkuat bersama perguruan tinggi, pelaku UMKM, dan perangkat desa guna memperluas cakupan layanan hukum serta pelindungan kekayaan intelektual.
Dengan sinergi lintas sektor ini, Kabupaten Ketapang diharapkan mampu menjadi contoh daerah yang berhasil memadukan pengembangan potensi lokal dengan pelindungan hukum yang kokoh. Melalui KI dan Posbankumdeskel, masyarakat desa akan semakin mudah mengakses keadilan sekaligus mampu mengangkat potensi ekonomi daerah ke tingkat nasional bahkan global.