
Pontianak – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida mengikuti Sosialisasi Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-134 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Proses Pewarganegaraan, Kamis (14/8/2025) di Ruang Rapat Edward Kanwil Kemenkum Kalbar.
Kepada Humas, Jonny menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menciptakan proses pewarganegaraan yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. “Surat edaran ini menjadi panduan agar mekanisme pewarganegaraan berjalan efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif,” ujarnya disela-sela mengikuti zoom meeting usai membuka Lomba Tenis Meja dalam rangka Hari Pengayoman ke-80 di Kanwil Kalbar.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan bahwa pemeriksaan pewarganegaraan dilakukan secara administratif dan substantif mulai dari Kantor Wilayah hingga ke Direktorat Jenderal AHU. Sosialisasi ini juga menegaskan pentingnya keseragaman prosedur dan pengawasan terhadap kewajiban pemohon, termasuk pengembalian dokumen kewarganegaraan dan surat-surat keimigrasian atas nama yang bersangkutan.
Usai mengikuti kegiatan yang digelar oleh Ditjen AHU, Farida bergerak cepat menyampaikan arahan kepada Kepala Bidang Pelayanan AHU Deswati dan jajarannya mengenai isi penting surat edaran antara lain penerapan prinsip kecermatan dan kehati-hatian, memastikan persyaratan terpenuhi, memastikan pemohon tidak sedang menjalani proses hukum di Indonesia maupun negara asal, mematuhi ketentuan jangka waktu, serta memastikan dokumen disahkan pejabat berwenang dan disampaikan secara elektronik maupun non-elektronik melalui Ditjen AHU.
Sebagai tindak lanjut, materi sosialisasi akan diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di Kanwil Kemenkum Kalbar oleh jajaran Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum.
Dokumentasi:




