Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Sinergitas Peran Kanwil Kemenkum Kalbar dan Kabupaten Sintang dalam Pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Era Digital

WhatsApp Image 2025 07 31 at 14.50.38

Pontianak — Dalam upaya meningkatkan pelindungan hukum serta daya saing produk unggulan daerah di era digital, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menerima kunjungan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Sintang, Kamis (31/07). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Edward Omar Sharif Hiariej ini bertujuan untuk membahas sinergitas dalam pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) serta rencana pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan fasilitasi HKI di Kabupaten Sintang.

Dipimpin oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan BAPPEDA Sintang Eman Kurniawan, rombongan menyampaikan maksud untuk berkoordinasi dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendampingan KI bagi 25 produk unggulan daerah yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Sintang. Rencana kegiatan tersebut diproyeksikan berlangsung pada bulan Agustus 2025 dan akan melibatkan sekitar 70 peserta yang terdiri dari pelaku UMKM, pemilik hak cipta, dan masyarakat umum.

Dalam sambutannya, Analis KI Ahli Muda Kanwil Kemenkum Kalbar Andy Hermawan Prasetio menyatakan kesiapan untuk mendukung kegiatan sosialisasi tersebut. Andy menyampaikan pentingnya kelengkapan dokumen seperti logo produk terbaru, KTP, dan surat rekomendasi dari BAPPEDA guna memperlancar proses verifikasi dan pendaftaran merek sesuai prinsip first to file. Andy juga menyampaikan bahwa biaya pendaftaran akan lebih terjangkau apabila disertai rekomendasi dari Disperindag.

Selain membahas prosedur administratif, pertemuan juga menggarisbawahi pentingnya sinergi dalam pertukaran data dan informasi KI antara pemerintah daerah dan instansi pusat. Dalam kesempatan tersebut, direncanakan pula pembentukan akun Sentra KI Kabupaten Sintang yang bertujuan untuk memonitor perkembangan pendaftaran KI serta mencegah adanya penyalahgunaan wewenang di tingkat lokal.

Salah satu potensi kekayaan intelektual komunal yang menarik perhatian adalah ritual adat suku Dayak yang dikenal sebagai “Kemaik Mandi”. Cornalia Menarti dari BAPPEDA menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penelusuran untuk mendaftarkan upacara adat tersebut sebagai KI Komunal. Langkah ini mendapat sambutan positif dari Kanwil Kemenkum Kalbar yang siap memberikan pendampingan.

Dukungan terhadap penguatan kelembagaan KI di daerah juga disampaikan oleh Sari Nurhadi, yang mendorong pembentukan Sentra KI di Kabupaten Sintang sebagai pusat pelindungan dan promosi KI. Menanggapi hal tersebut, BAPPEDA menyatakan bahwa mereka telah memiliki Sentra Inovasi Daerah, yang diharapkan bisa berkolaborasi dan saling mendukung dengan Sentra KI yang akan dibentuk.

Andy Hermawan juga mengusulkan agar kegiatan sosialisasi dan fasilitasi KI ini dijadikan agenda rutin tahunan. Menurutnya, langkah ini akan menjadi bentuk nyata sinergi antara Kanwil Kemenkum Kalbar dan Pemkab Sintang serta dapat dijadikan contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan kekayaan intelektual secara strategis dan berkelanjutan.

Selanjutnya, Sari Nurhadi mendorong untuk membentuk Sentra KI sebagai pusat untuk mengelola, melindungi dan mempromosikan kekayaan intelektual di daerah kabupaten Sintang. Setelah Sentra Kekayaan Intelektual nantinya terbentuk, perlu adanya tindak lanjut berupa monitoring keberlanjutannya untuk menghindari penyalahgunaan wewenang. Menanggapi hal tersebut, Cornalia Menarti menginformasikan bahwa di BAPPEDA Kabupaten Sintang saat ini sudah memiliki Sentra Inovasi Daerah yang menjadi OPD dalam rangka menambah jumlah dan meningkatkan kualitas inovasi. Sehingga apabila nantinya Sentra KI terbentuk dan berjalan, diharapkan dapat menjadi sinergitas dalam memajukan inovasi dan produk unggulan yang terdaftar sebagai kekayaan intelektual.

Sebagai tindak lanjut, akan direncanakan kegiatan pendampingan teknis dalam proses pengajuan permohonan pendaftaran KI, termasuk pelatihan untuk penelusuran merek dan hak cipta melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI). Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap produk unggulan daerah memperoleh pelindungan hukum serta tidak memiliki konflik dengan hak KI yang sudah terdaftar.

Terakhir, sinergitas yang dibangun diharapkan mampu mengoptimalkan potensi ekonomi kreatif daerah, meningkatkan nilai tambah produk lokal, serta menciptakan kesadaran hukum terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual di tengah pesatnya transformasi digital. Dengan kerja sama yang erat antara pusat dan daerah, pengelolaan KI dapat menjadi pilar utama dalam membangun daya saing dan inovasi daerah di masa depan.

WhatsApp Image 2025 07 31 at 14.50.39WhatsApp Image 2025 07 31 at 14.50.40WhatsApp Image 2025 07 31 at 14.50.41WhatsApp Image 2025 07 31 at 14.50.42WhatsApp Image 2025 07 31 at 14.50.44WhatsApp Image 2025 07 31 at 14.50.45

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com