
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan koordinasi bersama Dinas Koperasi & UMKM, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta lembaga pembiayaan dan instansi terkait lainnya di Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kalbar. Kegiatan ini digelar dalam rangka memperkuat legalitas usaha dan memperluas pelindungan hukum bagi pelaku UMKM di Kalbar, Rabu (24/09).
Pertemuan ini difokuskan pada upaya pendaftaran merek, termasuk merek kolektif koperasi Merah Putih yang telah aktif melalui 57 koperasi, serta mendorong pemanfaatan skema Perseroan Perorangan sebagai bentuk badan hukum. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan menjadi bukti komitmen bersama dalam membangun ekosistem UMKM yang modern, inklusif, dan berdaya saing.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar Farida Wahid dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya pendaftaran merek dan pendirian Perseroan Perorangan bagi pelaku UMKM. Dengan legalitas yang jelas, para pengusaha memiliki identitas hukum yang kuat dan terlindungi dari potensi sengketa usaha. “Merek yang terdaftar akan menjadi identitas hukum sekaligus pelindungan, sementara Perseroan Perorangan memberikan keleluasaan UMKM untuk lebih profesional dalam mengelola usaha,” ujarnya.
Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kalbar juga memberikan perhatian khusus kepada UMKM yang dikelola penyandang disabilitas. Sebanyak 30 pelaku usaha dari kelompok ini difasilitasi untuk memperoleh pendaftaran merek dan pendirian Perseroan Perorangan. Langkah tersebut menjadi bentuk nyata keberpihakan pemerintah dalam menghadirkan kesempatan yang setara bagi semua pelaku usaha, sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi kelompok rentan.
Selain aspek legalitas, lembaga pembiayaan dan perbankan juga menunjukkan komitmennya dalam mendukung akses permodalan bagi UMKM, termasuk yang sedang dalam proses pendaftaran merek maupun pendirian Perseroan Perorangan. Kolaborasi antara regulasi hukum, penguatan kapasitas kelembagaan, serta dukungan permodalan ini diyakini akan memperluas akses pasar sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk lokal Kalimantan Barat.
Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM Kalbar, jumlah pengusaha muda di wilayah ini telah mencapai ribuan dan terus bertambah setiap tahun. Potensi besar ini perlu diarahkan dengan dukungan fasilitasi legalitas agar usaha mereka semakin kuat dan berdaya saing. Melalui sinergi antara Kanwil Kemenkum Kalbar, Dinas Koperasi & UMKM, serta Bank Kalbar, diharapkan ekosistem UMKM dapat tumbuh semakin kokoh, inklusif, dan berkontribusi nyata pada pembangunan ekonomi daerah.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar bersama Dinas Koperasi & UMKM akan menyusun program pendampingan bagi UMKM, termasuk UMKM penyandang disabilitas, dalam proses pendaftaran merek dan pendirian Perseroan Perorangan. Selain itu, akan digelar sosialisasi terpadu mengenai pentingnya pelindungan merek dan manfaat Perseroan Perorangan agar pemahaman pelaku usaha semakin kuat dan usaha mereka berkelanjutan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar Jonny Pesta Simamora dalam pernyataannya menegaskan bahwa kolaborasi ini menjadi langkah penting dalam penguatan UMKM. “UMKM adalah tulang punggung perekonomian daerah. Melalui sinergi lintas sektor, kami ingin memastikan para pelaku usaha, termasuk UMKM penyandang disabilitas, memiliki akses yang sama terhadap legalitas, pelindungan hukum, dan pembiayaan. Dengan legalitas yang kuat, UMKM Kalbar tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga berkembang dan bersaing di tingkat nasional maupun global,” ungkapnya.


